JAKARTA| KemenPAN-RB mengeluarkan aturan baru terkait penetapan predikat kinerja pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Penyusunan SE tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.
Adapun SE tersebut disosialisasikan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB, Selasa (7/2/2023).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penetapan predikat kinerja PNS kini dilakukan dengan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
“Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” bunyi SE tersebut.
Adapun, terdapat tiga tahap dalam mengevaluasi kinerja pegawai.
Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi tersebut meliputi predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.
Adapun capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.
Predikat Istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan.
Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.
Sementara itu, capaian kinerja tahunan ditetapkan berdasarkan rating kinerja yang terdiri atas komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.
Kemudian, tahap yang kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang menjadi pertimbangan pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.
Lalu tahap ketiga adalah menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.
Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.
Misalnya, pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Adapun predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
Untuk membantu perhitungan pola distribusi, dapat menggunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja
Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah.
Kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian.