OKI  

Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tebing Suluh–PT BCP

Foto : Bupati OKI Muchendi memimpin mediasi sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh dan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Sabtu (11/4/2026).

KAYUAGUNG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, dan PT Buluh Cawang Plantation (BCP). Langkah ini ditempuh untuk mencari titik temu penyelesaian sekaligus mencegah konflik sosial meluas.

Mediasi digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Sabtu (11/4/2026), dipimpin Bupati OKI Muchendi didampingi Wakil Bupati Supriyanto. Pertemuan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan perusahaan, serta masyarakat Desa Tebing Suluh.

Sengketa mencuat setelah warga melakukan aksi damai di areal PT BCP. Mereka mengklaim sebagian lahan yang kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan merupakan tanah adat (ulayat) yang telah dikelola secara turun-temurun hingga 17 generasi.

Tokoh masyarakat Tebing Suluh, Jamal, menyampaikan warga menginginkan kejelasan status lahan, termasuk kemungkinan penerapan skema bagi hasil jika lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh perusahaan.

“Tanah itu adalah tanah adat kami. Jika memang sudah diusahakan perusahaan, kami meminta kejelasan skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat,” ujar Jamal.

Bupati Muchendi menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai dialog terbuka menjadi kunci agar seluruh pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasi secara proporsional.

“Mediasi ini merupakan langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah ingin proses berjalan dengan mengedepankan musyawarah dan aturan hukum,” kata Muchendi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah mendorong solusi yang saling menguntungkan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Dalam waktu dekat, peluang kerja sama melalui program pemberdayaan masyarakat, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dapat menjadi salah satu opsi.

Untuk penyelesaian jangka panjang, pemerintah daerah mempersilakan para pihak menempuh jalur hukum dengan melengkapi alat bukti yang sah. Pemkab OKI juga akan memfasilitasi proses lanjutan, termasuk peninjauan lapangan.

Sementara itu, perwakilan PT BCP, Syamsudin Lubis, menyatakan perusahaan siap menindaklanjuti hasil mediasi dan membuka ruang kerja sama sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif.

Ia menyebut, salah satu langkah yang disiapkan adalah program pembinaan perkebunan guna meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat, seperti yang telah dilakukan di Desa Pematang Kasih.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial melalui dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dasar, seperti sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Ia menegaskan aparat tidak akan mentoleransi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

“Semua pihak diharapkan menahan diri agar proses ini menghasilkan solusi damai yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga stabilitas daerah,” ujar Eko.