OKI  

Proyek Jembatan Ulak Jermun Diprotes Warga, Besi Bengkok Picu Kekhawtiran

Foto : Kondisi proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, yang dikeluhkan warga karena tidak adanya papan informasi proyek serta dugaan kualitas pekerjaan yang dinilai mengkhawatirkan.

OKI, TRIKPOS.com — Pembangunan jembatan penyeberangan di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi penunjang akses warga itu justru memunculkan keresahan lantaran dinilai minim transparansi dan diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

Sejak awal pengerjaan, warga mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Kondisi ini membuat masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan.

Seorang warga setempat berinisial (I) mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya keterbukaan informasi tersebut. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

“Tidak ada papan informasi kegiatan. Kami sebagai masyarakat tidak tahu berapa pagu anggarannya dan berapa lama waktu pengerjaannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti progres pekerjaan yang dinilai molor. Bahkan, menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, proyek tersebut diduga telah mengalami perpanjangan waktu atau addendum hingga dua kali.

Kekhawatiran warga semakin besar setelah melihat kondisi besi tulangan yang disebut sempat terjatuh saat proses pengangkatan hingga mengalami bengkok.

Menurut (I), kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kekuatan konstruksi jembatan dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut.

“Kami khawatir nanti kualitas jembatan tidak maksimal. Besi tulangan sempat jatuh dan bengkok. Takutnya berdampak pada kekuatan bangunan,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, seorang aktivis di Kabupaten OKI menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius. Ia menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurutnya, jika pekerjaan tidak sesuai standar, maka hal itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan dapat berujung pada proses hukum.

“Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi RAB. Jika tidak sesuai standar, tentu berpotensi menjadi temuan BPK. Kami dari aktivis akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Jika ditemukan kejanggalan, kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Ia juga meminta dinas terkait agar tidak tutup mata dan segera melakukan pengawasan ketat terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Menurutnya, lemahnya pengawasan sering kali menjadi celah munculnya penyimpangan dalam proyek pembangunan pemerintah.

“Kami berharap dinas terkait benar-benar melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam proyek pemerintah,” pungkasnya.

Secara aturan, tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk terhadap proyek pembangunan yang dibiayai negara.

Selain itu, kewajiban pemasangan papan proyek juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun RAB, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara. (#)