Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Siswa di SMA Negeri 2 Buay Pemaca Dipertanyakan Siswa Belajar Di lorong Samping Kelas

Foto : Kondisi fasilitas ruang belajar di SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

OKU SELATAN, TRIKPOS.com — Dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per siswa di SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Dana yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan tiga ruang kelas itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penarikan, transparansi anggaran, hingga kondisi fasilitas belajar siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dikaitkan dengan pembangunan tiga lokal ruang kelas yang menggunakan material kayu, berdinding papan, dan beratapkan seng. Sementara itu, jumlah siswa di sekolah tersebut diperkirakan mencapai 470 orang.

Jika seluruh siswa dikenakan pembayaran sebesar Rp150 ribu, nilai dana yang berpotensi dihimpun mencapai Rp70,5 juta. Meski demikian, jumlah dana yang benar-benar terkumpul serta mekanisme penarikannya masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah.

Besaran pungutan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pembiayaan fasilitas pendidikan. Orang tua siswa berhak memperoleh kejelasan mengenai apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menetapkan nominalnya, serta bagaimana dana dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Persoalan tidak hanya menyangkut dugaan pungutan. Kondisi kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa sejumlah siswa masih menjalani pembelajaran di lorong samping ruang kelas.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketersediaan ruang belajar yang memadai, terutama jika pembangunan tiga lokal memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana pendidikan.

Seorang guru honorer yang disebut berinisial TA (Tri Aji) turut memberikan keterangan mengenai kondisi di lingkungan sekolah. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui konfirmasi kepada pihak sekolah, siswa, dan orang tua untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Penggunaan material kayu, papan, dan seng pada bangunan yang disebut sebagai ruang kelas juga memerlukan penjelasan mengenai spesifikasi teknis, perencanaan, serta standar kelayakan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Selain itu, dugaan pungutan Rp150 ribu per siswa menjadi persoalan yang membutuhkan keterbukaan administrasi, mengingat dana tersebut disebut bersumber dari orang tua atau wali murid.

Dengan asumsi 470 siswa seluruhnya membayar, potensi dana yang dihimpun mencapai Rp70,5 juta. Angka tersebut merupakan perhitungan matematis dan belum dapat dipastikan sebagai jumlah penerimaan aktual.

Sejumlah hal perlu dijelaskan, mulai dari dasar pengumpulan dana, hasil kesepakatan dengan komite sekolah, rincian anggaran pembangunan, hingga laporan penggunaan dana.

Kejelasan mengenai pencatatan penerimaan dan pengeluaran juga diperlukan agar orang tua siswa mengetahui kesesuaian antara dana yang dibayarkan dan pembangunan fasilitas yang dilaksanakan.

Dalam pengelolaan pendidikan, transparansi pembiayaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan sekolah.

Dinas Pendidikan Diharapkan Turun Tangan

Munculnya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut diharapkan mendapat perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan mekanisme pengumpulan dana, proses pembangunan tiga ruang kelas, serta kondisi sarana pembelajaran di SMA Negeri 2 Buay Pemaca.

Kepala SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Ruslan Ridwan, perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan pungutan, pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, serta realisasi pembangunan yang dilaksanakan.

Apabila pengumpulan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan dan sesuai ketentuan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme maupun administrasi, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan, besaran dana yang terkumpul, serta kondisi pembangunan ruang kelas masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Komite Sekolah, guru yang disebut berinisial TA, Dinas Pendidikan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Laporan : Fabil