Respons Keresahan Warga, Satgas Sikat I Musi Bekuk Pelaku Curanmor di OKU Selatan

Foto : Satgas Gakkum Operasi Sikat I Musi 2026 Polres OKU Selatan dari tangan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.

MUARADUA, TRIKPOS.COM – Keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat respons cepat dari jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RE (20), warga Desa Gunung Tiga, yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Senin (5/10/2026) sore.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres OKU Selatan menekan tindak kriminal 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sekaligus memberantas aksi premanisme.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi ini kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, upaya pencegahan juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diminta tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, termasuk menerapkan pengamanan tambahan meski kendaraan berada di sekitar rumah.

Kasus yang menjerat RE terjadi di Dusun II Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua. Korban diketahui bernama Jaya Bangsa Bin Aswan (53), seorang wiraswasta.

Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menjelaskan, sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban dicuri setelah korban pulang dari kebun membawa muatan bambu.

Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah. Korban kemudian menurunkan bambu ke bagian belakang rumah dan membersihkan halaman.

Namun, beberapa saat kemudian korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan pergerakan tersangka di lapangan,” ujar Amir.

Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada keberadaan tersangka yang diketahui tengah mengendarai sepeda motor dari Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua.

Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA Hendry Febriansyah bersama tim langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil dihentikan di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang.

“Tersangka akhirnya kami hentikan dan amankan tanpa perlawanan saat berhenti di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang,” ungkap Hendry.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor rangka MH1JBE114CK327183 dan nomor mesin JBE1E-1319566.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres OKU Selatan menegaskan Operasi Sikat I Musi 2026 akan terus diarahkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga dari ancaman tindak kriminal.

Laporan : Fabil