OKU SELATAN, TRIKPOS.com | Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. (Enos) bersama Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan yang digelar di Aula Bina Praja II Setda OKU Timur pada Kamis, 8 Mei 2025, turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan, para asisten, kepala OPD, camat, kepala desa, serta para pengacara dan notaris.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini ditujukan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan, dengan semangat gotong royong dan asas kekeluargaan.
Dalam arahannya, Bupati Enos menegaskan bahwa pembentukan koperasi Merah Putih bersifat wajib karena merupakan instruksi langsung Presiden RI. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara program pusat dan daerah.
“Kalau sudah ada Inpres, itu berarti perintah langsung dari Bapak Presiden. Bahkan saat di Magelang, beliau menegaskan bahwa visi-misi daerah tidak boleh bertentangan dengan visi-misi Presiden. Maka kita harus siap menyukseskan program ini,” tegas Enos.
Bupati Enos juga menyebutkan bahwa keberadaan koperasi ini akan berdampak positif bagi sektor pertanian, ketahanan pangan, dan ekonomi masyarakat secara umum. Ia berharap koperasi dapat menjadi instrumen dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Saya minta para kepala desa dan camat benar-benar serius menyikapi pembentukan koperasi ini. Jangan ragu terhadap program pemerintah pusat, karena semua bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Enos menambahkan bahwa selain Koperasi Merah Putih, program-program lain dari pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), efisiensi anggaran, dan swasembada pangan juga harus sukses hingga ke tingkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM OKU Timur, H. Hasbullah, S.H., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan program ini mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 7 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Petunjuk pelaksanaan juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan Rahmat Allah, hari ini kita mulai menjalankan program ini di OKU Timur,” ujar Hasbullah.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI poin ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel, Ir. H. Amiruddin, M.Si., yang menjelaskan secara teknis tentang pembentukan Koperasi Merah Putih. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para peserta.
Pewarta : (Nurmala Dewi)