PAGARALAM – Berencana memasok Narkotika jenis ganja untuk di edarkan di Pagaralam, Sebanyak 3 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 4,7 kilogram, akhirnya berhasil di sita dari Tangan Teris Bin Eslan (30) warga Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, serta Yoga Putra Bin Jabarto (24) Warga Lesung Batu Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang okeh Sat res Narkoba Polres Kota Pagaralam.
Melalui press confrence hari ini yang digelar Kapolres Pagaralam Selasa (7/9/21), kronologis terungkapnya kasus ini, kronologinya. ketika kedua TSK sedang mengendarai satu unit mobil toyota kijang dengan nopol BG 1846 VT, Sabtu (4/9/21) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Perandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagaralam Utara, Anggota melakukan pengintaian ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti (ganja) yang dibungkus didalam karung pada bagian belakang mobil.
Kedua TSK mencoba melarikan diri saat di periksa dan mencoba melawan petugas dengan menggunakan kunci roda, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki sebelah kanan.
Menurut Kapolres Kota Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk bahwa kedua TSK merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang pernah ada sebelumnya, kedua TSK memang merupakan Target Operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Pagaralam.
“Dan terungkap, hal ini juga merupakan peran dari laporan masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba yang akan dilakukan oleh kedua TSK,” imbuhnya.
Ia menegaskan, kedua TSK dikenai pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 Miliar Rupiah,” tegasnya
Menurut keterangan Yoga salah satu TSK, bahwa ganja tersebut bisa menjadi 10 ribuan linting
” Dan kita seharga 20 ribuan perlinting-nya,” ungkap tersangka.
Teks : iwan