PALEMBANG, TRIKPOS.com — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, melontarkan peringatan keras kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak kembali kecolongan dalam mengawasi peredaran kosmetik di pasaran. Ia menegaskan seluruh produk kosmetik wajib melalui penyaringan dan pengawasan ketat sebelum dipasarkan ke masyarakat.
“Jangan hanya satu merek yang disorot. Semua produk kosmetik harus benar-benar disaring dan diawasi secara ketat sebelum beredar. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegas Syaiful usai rapat Komisi IV DPRD Palembang bersama Balai Besar POM (BBPOM) Palembang dan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan tersebut mencuat menyusul rilis BPOM pada Januari 2026 yang mengungkap temuan 26 produk kosmetik berbahaya. Produk-produk itu diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang keras dalam kosmetik, di antaranya deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.
Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui dimiliki pengusaha asal Sumatera Selatan. Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM dan dinyatakan melanggar ketentuan karena mengandung bahan berbahaya.
Syaiful menyebut, rilis BPOM tahun 2026 sejatinya bukan perkara baru. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang 2025 dan bahkan telah dibahas DPRD Palembang sejak tahun lalu.
“Ini produk lama, kasus lama. Izin edarnya sudah dicabut karena melanggar aturan. Komisi IV DPRD Palembang sudah membahas dan menggelar sidang terkait produk ini sejak 2025,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan keterlambatan penindakan berpotensi memperpanjang peredaran kosmetik berbahaya di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD mendesak agar penarikan produk dilakukan secara menyeluruh, termasuk yang masih beredar di toko, klinik kecantikan, maupun penjualan daring.
Tak hanya itu, DPRD Palembang juga menegaskan akan mengawal langsung proses pemusnahan produk. Sekitar 65 ribu item kosmetik berbahaya direncanakan dimusnahkan secara massal.
“Pemusnahan harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan tidak ada kompromi,” tegas Syaiful.
DPRD juga meminta BPOM meningkatkan intensitas pengawasan dan pengambilan sampel terhadap produk kosmetik lain yang beredar di pasaran.
“Pengawasan tidak boleh longgar. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, membenarkan bahwa temuan 26 produk kosmetik berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang tahun 2025.
“Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan ditarik dan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” kata Yani.
Ia menjelaskan, salah satu bahan yang ditemukan adalah deksametason, obat antiinflamasi keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter, serta dilarang keras dalam kosmetik bebas.
“Jika terbukti mengandung bahan kimia obat terlarang, izin edar langsung dicabut dan produk tidak boleh beredar lagi,” tegasnya.
BPOM juga memastikan pengawasan tidak hanya menyasar produk, tetapi juga sarana produksi dan distribusi. Pelanggaran lanjutan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
“Kami tidak akan ragu bertindak tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menegaskan pihaknya siap mendampingi DPRD Palembang dalam penanganan kasus tersebut, meski kewenangan utama berada di BPOM.
“Kami fokus pada perlindungan kesehatan masyarakat. Meski kosmetik tidak dikonsumsi, dampaknya terhadap kesehatan tetap nyata,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Palembang juga akan melakukan verifikasi lapangan bersama DPRD dan DPMPTSP, khususnya terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang terlibat.
“Kami ingin memastikan seluruh standar keamanan dipatuhi dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkas dr. Fenty. (red)
