Pemkot Palembang Terapkan Sanksi bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Capai Rp500.000

Foto : Keterangan Foto: Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT saat sosialisasi penerapan sanksi pengelolaan sampah di kawasan Kambang Iwak, Palembang, Jumat (15/5/2026)

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan langkah tegas dalam upaya menekan persoalan sampah di wilayah kota. Salah satunya melalui pemberlakuan sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim di kawasan Pelataran Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).

Sosialisasi itu menandai dimulainya implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT sebagai simbol dukungan pemerintah terhadap penguatan sarana pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

Selain itu, Pemkot Palembang mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke sejumlah kecamatan. Ratu Dewa juga meninjau kondisi fasilitas kebersihan di Kambang Iwak dan mengganti beberapa kotak sampah yang dinilai sudah rusak dan tidak layak digunakan.

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” kata Ratu Dewa.

Menurut dia, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah daerah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, ia meminta para camat dan lurah untuk lebih masif menyosialisasikan aturan tersebut agar dipahami dan dipatuhi warga.

“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujarnya.

Ratu Dewa menjelaskan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Palembang telah mengalokasikan pengadaan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe sebagai langkah awal memperkuat sistem pengelolaan sampah.

Pemkot juga membuka peluang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memenuhi kebutuhan sarana kebersihan hingga tingkat RT dan RW.

“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Ratu Dewa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya.

Ia menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” ujar dia.

Selain denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai upaya edukasi dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Bentuknya antara lain kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Menurut Ratu Dewa, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.

Di sisi lain, Pemkot Palembang juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek strategis itu ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026.

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” kata Ratu Dewa.

Pemkot Palembang memastikan penerapan aturan pengelolaan sampah akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. (#)