PALEMBANG, TRIKPOS.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang menjalin kerja sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah anorganik di lingkungan rutan. Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) sebagai upaya mendukung pengurangan sampah dan menciptakan lingkungan yang bersih serta berkelanjutan.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, A.Md.I.P., S.H., M.Si., selaku pihak pertama, dan A. Rosidi selaku Manager Bank Sampah Graha Pena sebagai pihak kedua.
Melalui kerja sama ini, Rutan Kelas I Palembang bertanggung jawab mengumpulkan dan memilah sampah anorganik yang dihasilkan dari aktivitas di lingkungan rutan. Sementara itu, Bank Sampah Graha Pena akan mengambil sampah yang telah dikumpulkan sesuai jadwal yang disepakati untuk selanjutnya dikelola lebih lanjut.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Palembang dalam menerapkan pengelolaan sampah yang terarah dan bertanggung jawab. Langkah tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, Aris Supriyadi, menegaskan komitmen institusinya untuk membangun budaya peduli lingkungan di kalangan pegawai melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pengelolaan sampah anorganik diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi juga mampu membentuk kebiasaan hidup bersih serta meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran terhadap kelestarian lingkungan.
Dengan adanya kerja sama tersebut, pengelolaan sampah anorganik di lingkungan Rutan Kelas I Palembang diharapkan berjalan lebih optimal, tertib, dan berkesinambungan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap program pengurangan sampah serta peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Rutan Kelas I Palembang terus berupaya mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Laporan : wan













