PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merombak total mekanisme penerimaan siswa baru. Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 dengan sejumlah perubahan krusial yang langsung berdampak pada proses seleksi di tingkat SMA, SMK, hingga SLB.
Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan dari sekadar administratif menuju sistem seleksi yang lebih kompetitif dan terukur, sekaligus merespons kritik lama terkait transparansi dan keadilan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Hj. Mondyaboni, SE,. S.Kom,. M.Si,. M.Pd., menyatakan regulasi tersebut telah melalui tahapan sosialisasi berjenjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) serta pihak sekolah.
“Proses sosialisasi sudah berjalan. Kita targetkan pelaksanaan SPMB dalam waktu dekat bisa berlangsung lancar,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Perubahan paling signifikan terletak pada penghapusan jalur zonasi. Skema lama yang berbasis jarak tempat tinggal kini digantikan oleh jalur domisili dengan indikator seleksi yang lebih kompleks.
Dalam skema baru, kedekatan lokasi tidak lagi menjadi satu-satunya penentu. Nilai rapor kini masuk sebagai variabel utama, memaksa calon siswa bersaing secara akademik, bukan sekadar mengandalkan alamat tempat tinggal.
Seluruh proses pendaftaran juga diwajibkan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebagai langkah menutup celah manipulasi data yang selama ini kerap disorot.
“Penilaian domisili sekarang tidak hanya jarak, tapi juga nilai rapor. Ini disesuaikan agar lebih adil,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menambahkan instrumen seleksi baru. Untuk jalur prestasi di jenjang SMA, Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi komponen wajib dalam penilaian.
Penambahan ini diperkirakan akan memperketat persaingan sekaligus menggeser pola seleksi lama yang cenderung administratif.
“Tidak banyak perubahan secara umum, tetapi TKA menjadi tambahan penting dalam jalur prestasi,” sambungnya.
Meski sistem seleksi berubah, ketentuan kapasitas kelas tetap mengacu pada standar nasional. Satu rombongan belajar (rombel) dibatasi maksimal 36 siswa.
Namun, dengan kombinasi indikator baru, tekanan kompetisi diprediksi meningkat, terutama di sekolah-sekolah unggulan.
Mondyaboni menegaskan, penyusunan juknis ini tidak dilakukan secara sepihak. Sejumlah unsur dilibatkan, mulai dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), perwakilan kepala sekolah, kementerian terkait, hingga Dewan Pendidikan dan analis kebijakan.
Langkah ini diklaim untuk meminimalkan potensi konflik sekaligus memperkuat legitimasi aturan di lapangan.
Dalam waktu dekat, rincian teknis pelaksanaan akan didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah berasrama dan non-asrama.
Meski demikian, tantangan utama tetap berada pada implementasi. Transparansi dan konsistensi pelaksanaan menjadi kunci agar perubahan ini tidak sekadar berhenti di level regulasi.
“Kita ingin pelaksanaan berjalan tanpa hambatan dan benar-benar adil,” tandasnya. (WAN)















