MUSI BANYUASIN, TRIKPOS.com – Kerusakan jalan, keterbatasan jaringan listrik, fasilitas pendidikan, hingga kebutuhan sektor pertanian menjadi aspirasi utama masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX saat menggelar reses Masa Persidangan VI Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Sei Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin.
Reses yang dipimpin Koordinator Dapil IX, Susy Imelda Frederika, bersama anggota Abusari SH, MSi, Drs. H. Tamrin, MSi, Alwis Gani, SE, MM, M. Hasan Haikal, dan Andi Rizkiyansyah, S.IP, menjadi momentum bagi masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi secara langsung kepada para wakil rakyat.
Kegiatan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu dihadiri Camat Sei Keruh Hendri, unsur Koramil dan Polsek, KUA, MUI, PWRI, tokoh adat, pengurus Nahdlatul Ulama (NU), kepala desa se-Kecamatan Sei Keruh, pengurus PKK, kepala UPTD, perwakilan Puskesmas, Dinas Lingkungan Hidup, serta tokoh masyarakat.

Dalam dialog yang berlangsung interaktif, warga mengeluhkan kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak bahkan mengalami longsor. Kondisi tersebut dinilai menghambat mobilitas masyarakat sekaligus distribusi hasil pertanian yang menjadi penopang perekonomian warga.
Selain infrastruktur jalan, masyarakat juga meminta perluasan jaringan listrik ke wilayah yang belum terjangkau. Di sektor pendidikan, warga berharap pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana sekolah guna menunjang kualitas proses belajar mengajar.
Aspirasi lain yang mencuat meliputi bantuan bibit bagi kelompok tani, penyerapan tenaga kerja lokal, serta penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat bertugas lebih dekat dengan domisili masing-masing.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, anggota DPRD Sumsel Dapil IX menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan dikawal dan diperjuangkan agar masuk dalam skala prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
DPRD juga mengingatkan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019. Sementara kelompok tani yang membutuhkan bantuan bibit diminta segera mengajukan proposal sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti.
Terkait penempatan PPPK, DPRD menyampaikan pemerintah daerah saat ini sedang melakukan pemetaan ulang sebagai bagian dari upaya relokasi pegawai agar lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Sementara itu, pelebaran ruas jalan penghubung Kecamatan Sei Keruh menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) disebut menjadi salah satu usulan prioritas. Pelebaran jalan direncanakan masing-masing sekitar satu meter di sisi kiri dan kanan guna meningkatkan kapasitas jalan serta keselamatan pengguna.
Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam reses tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk disinkronkan dengan program pembangunan daerah dan menjadi bahan penyusunan kebijakan pemerintah ke depan. (#)














