MUSI BANYUASIN, TRIKPOS.com – Sengketa tapal batas wilayah, kondisi infrastruktur desa, hingga keterbatasan daya tampung sekolah menengah atas menjadi persoalan yang paling banyak disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan IX di Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Plakat Tinggi itu merupakan bagian dari Reses Masa Persidangan VI DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada 3–11 Juli 2026. Reses menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi secara langsung kepada para wakil rakyat.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Sumsel Abusari SH, MSi, Drs. H. Tamrin, MSi, Susy Imelda Frederika, Alwis Gani SE, MM, M. Hasan Haikal, dan Andi Rizkiyansyah S.IP. Turut hadir Camat Plakat Tinggi, unsur TNI dan Polri, BPD, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengawas SD dan SMP.
Dalam dialog tersebut, warga yang diwakili Afan mengungkapkan persoalan tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas di wilayah Desa Sukamaju. Menurutnya, persoalan batas administrasi itu belum sepenuhnya tuntas, sementara aktivitas pembukaan lahan oleh salah satu perusahaan di kawasan tersebut dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diselesaikan secara menyeluruh.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah meninjau kembali kondisi jalan penghubung Desa Bangun Harja menuju Desa Bangun Panai. Warga berharap kejelasan batas wilayah dapat segera ditetapkan agar tidak memunculkan sengketa yang berkepanjangan.
Aspirasi juga datang dari sektor pendidikan. Perwakilan guru, Didin, mengusulkan peningkatan fasilitas di bumi perkemahan yang berada di SP 1 dan Desa Sukajaya. Kedua lokasi tersebut selama ini menjadi pusat kegiatan kepramukaan, namun masih membutuhkan pembangunan aula dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang memadai.
Sementara itu, Masali menyampaikan masih terbatasnya jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA yang berada di Kecamatan Plakat Tinggi. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi daya tampung peserta didik baru setiap tahun ajaran.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, perwakilan anggota DPRD Sumsel, Drs. H. Tamrin, MSi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa tapal batas antarkabupaten harus didukung dokumen administrasi yang lengkap agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Terkait kebutuhan fasilitas bumi perkemahan, DPRD menyatakan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun persoalan keterbatasan rombongan belajar akan dikaji melalui evaluasi terhadap kondisi SMA dan SMK di Kecamatan Plakat Tinggi.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menyediakan alokasi bagi masyarakat melalui skema plasma atau program pemberdayaan ekonomi produktif sesuai regulasi.
Seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan DPRD Sumatera Selatan untuk diperjuangkan dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah. (#)














