MUSI BANYUASIN, TRIKPOS.com – Persoalan infrastruktur jalan, keterlambatan gaji perangkat desa, hingga dugaan pungutan biaya seragam di sekolah negeri menjadi aspirasi yang mengemuka dalam reses Anggota DPRD Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Musi Banyuasin di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Reses Masa Persidangan VI DPRD Sumsel Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada 3–11 Juli 2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Reses di Balai Desa Tebing Bulang dihadiri anggota DPRD Sumsel, yakni Abusari SH, MSi, Drs. H. Tamrin, MSi, Susy Imelda Frederika, Alwis Gani, SE, MM, M. Hasan Haikal, dan Andi Rizkiyansyah, S.IP. Hadir pula Kepala Desa Tebing Bulang Hari Sandi, perwakilan Koramil melalui Babinsa Sungai Keruh, kepala dusun, serta pengurus PKK.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Hari Sandi menjelaskan Desa Tebing Bulang terdiri atas sembilan dusun dengan kebutuhan pembangunan yang masih cukup besar, terutama pada sektor infrastruktur jalan yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Perbaikan jalan menjadi harapan utama warga karena berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Pada sesi dialog, warga yang diwakili Alex menyampaikan sejumlah usulan kepada para legislator. Ia meminta agar pembayaran gaji perangkat desa dapat dilakukan tepat waktu sehingga tidak lagi mengalami keterlambatan.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan adanya dukungan anggaran untuk pengembangan pasar atau kalangan desa sebagai upaya meningkatkan aktivitas perekonomian warga.
Aspirasi lain yang turut disampaikan adalah dugaan adanya pungutan biaya seragam dan uang Pembangunan ( komite) di salah satu sekolah negeri. Warga meminta persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah agar tidak membebani orang tua siswa.
Di bidang pendidikan, masyarakat juga mengusulkan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Desa Tebing Bulang agar lulusan SMP tidak perlu menempuh jarak jauh untuk melanjutkan pendidikan.
Tak hanya itu, warga berharap pemerintah dapat memangkas birokrasi penerbitan surat rekomendasi bagi warga yang menjalani perawatan di panti sosial sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat tersebut, reses anggota DPRD Sumsel, dikoordinatori
Susy Imelda Frederika menyatakan seluruh masukan akan dicatat dan dibahas sesuai kewenangan masing-masing.
Aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan diperjuangkan melalui pembahasan program dan anggaran melalui rapat Paripurna DPRD Sumsel. Sedangkan persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun instansi terkait akan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.














