PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD Sumsel menyepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9,534 triliun. Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar Rp213,16 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan APBD Perubahan Sumsel 2026 oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie di Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (26/9/2026).
Penandatanganan turut dilakukan Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, HM. Ilyas Panji Alam, serta Raden Gempita. Kegiatan disaksikan anggota DPRD Sumsel, Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra dan jajaran Forkopimda Sumsel.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur anggaran daerah. Pergeseran sejumlah kegiatan dilakukan agar anggaran dapat diarahkan pada program yang dinilai lebih prioritas.
“Perubahan APBD dilakukan berdasarkan adanya pergeseran dan penyesuaian kegiatan agar anggaran dapat dialokasikan pada program yang lebih prioritas,” ujar Andie.
Berdasarkan hasil pembahasan, nilai Rancangan Perubahan APBD Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp9.534.761.724.853,74.
Sementara itu, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD ditargetkan mencapai Rp9.374.852.802.320. Adapun belanja daerah direncanakan sebesar Rp9.534.761.724.853,74.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, perubahan anggaran tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja. Penyusunannya harus tetap sejalan dengan target pembangunan daerah serta kondisi ekonomi nasional, regional dan lokal.
Menurut Herman Deru, arah perubahan anggaran diselaraskan dengan RPJMD Sumsel sehingga ketersediaan anggaran tetap terhubung dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.
“Dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan sumber dan besaran pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program prioritas pembangunan, serta menjamin keberlanjutan pembangunan,” katanya.
Herman Deru mengatakan, kebijakan belanja daerah akan diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Fokus tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah dan kegiatan produktif.
Ia menjelaskan, belanja daerah juga digunakan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk unsur penunjang, penyelenggara, pengawas, pembiayaan dan pelayanan umum.
Selain itu, penyusunan APBD Perubahan tetap memperhatikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Dalam rapat tersebut, Herman Deru menyampaikan penjelasan mengenai penyusunan Rancangan Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebutkan, rancangan Nota Keuangan APBD Perubahan disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan APBD.
Herman Deru kemudian mengajak DPRD Sumsel, khususnya komisi-komisi, untuk bersama-sama melakukan pembahasan dan penyempurnaan rancangan APBD Perubahan tersebut sebelum ditetapkan.
“Sehingga dapat disepakati bersama,” kata Herman Deru. (#)













