Sumsel  

Pemerntah Minta BUMD Berkontribusi Tingkatkan Ekonomi Sumsel

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel H. Afrian Joni, SE.,MM saat diwawancarai dalam Rapat Teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI dengan agenda peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui BUMD di Sumsel di Swarna Dwipa, Selasa (5/10/2021).
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel H. Afrian Joni, SE.,MM saat diwawancarai dalam Rapat Teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI dengan agenda peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui BUMD di Sumsel di Swarna Dwipa, Selasa (5/10/2021).

PALEMBANG | Kepala Biro perekonomian Provinsi Sumsel H. Afrian Joni, SE.,MM berharap BUMD berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Sumsel. Langkah-langkah harus dilakukan BUMD adalah dengan membuat rencana bisnis 5 tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Pertama, setiap BUMD wajib menyusun rencana bisnis dan RKAP sesuai Permendagri Nomor 118 tahun 2018. Kedua, dibahas penyertaan modal, struktur permodalan BUMD seperti hibah, subsidi, penugasan Pemda,” ujarnya saat diwawancarai dalam Rapat Teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI dengan agenda peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui BUMD di Sumsel di Swarna Dwipa, Selasa (5/10/2021).

Lebih lanjut Afrian menjelaskan, berdasarkan evaluasi secara keseluruhan sudah baik, tapi ada beberapa BUMD yang belum memberikan deviden. Tahun ini sudah memberikan kontribusi positif atau laba, namun belum bisa memberikan deviden karena akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.

“Sebagai contoh Bank BPR itu pada tahun 2021 sudah menurunkan NPL dari 5-6 tahun lalu yang mencapai 60 persen, tahun ini turun NPL nya 13 persen. Itu artinya tahun ini sudah ada laba, tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian tahun sebelumnya.

Begitu pula dengan BUMD lainnya sudah memperoleh laba ditahun ini tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian 5 tahun sebelumnya. Tapi sebenarnya perusahaan itu sudah sehat,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Afrian menjelaskan BUMD milik Pemprov Sumsel ini adalah bisnis. Tujuannya mencari laba atau memberikan deviden kepada pemegang saham.

“BUMD ini modalnya dari Pemda Kabupaten dan Kota, ada dari Pemprov yang anggarannya berasal dari APBD atau uang rakyat/pajak. Jadi pengelolaan BUMD itu beda dengan perusahaan milik perorangan. Karena BUMD modalnya dari APBD atau uang rakyat itu beban di BUMD itu double. Saya ingatkan harus hati hati dalam pengelolaan ada regulasi,” paparnya.

“Kalau Perusahaan perseorangan ada uang bisa langsung belanja. Tapi kalau BUMD itu ada aturannya, ada RKAP untuk minta penyertaan modal, harus ada tahapannya. Itu diikuti aturannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *