TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Melawan hingga mengancam jiwa anggota Satres Narkoba Polres Pali, Andi Marwa (28) yang tercatat sebagai warga Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali harus ditindak tegas usai tembakan peringatan tidak dihiraukan pelaku.
Akibatnya, pelaku meninggal dunia dalam perjalanan saat dievakuasi dari hutan karet di Desa Air Itam Timur, Jumat (2/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan kami sesuai dengan standar SOP, karena mengancam jiwa anggota saat akan melakukan penangkapan.
“Saat itu sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Unit I Satres Narkoba Polres Pali melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Anggota kemudian melakukan penyamaran guna menangkap pelaku ini,” ujarnya, Sabtu (3/7).
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, anggota yang melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan bertemu dua orang terduga pelaku.
“Pelaku Andi ini menurut informasi yang kita dapatkan memberikan pesanan yang diduga narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Saat barang diterima oleh anggota yang menyamar, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota yang menyamar dengan cara menusuk ke arah dada anggota dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Namun karena anggota menangkis, sehingga mengakibatkan telapak tangan anggota mengalami luka tusuk dan membuat anggota terjatuh.
Setelah itu, pelaku masih berupaya mengambil pisau yang terjatuh, seketika anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris oleh pelaku. Saat yang bersamaan, terduga pelaku lainnya melarikan diri namun pelaku Andi tidak menghiraukan tembakan peringatan tersebut dan masih melakukan upaya pengambilan pisau untuk melukai anggota.
“Dalam keadaan terdesak, anggota melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku meninggal dalam perjalanan saat dievakuasi dari hutan karet. Setelah itu, seluruh anggota mengevakuasi pelaku dari dalam hutan untuk dibawa ke Puskesmas Betung, kemudian diarahkan ke RSUD Talang Ubi,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto 51,33 gram dan sajam bergagang kayu dengan ukuran lebih kurang 50 cm, satu buah dompet kulit warna hitam yang berisi identitas, satu buah jam tangan besi warna hitam, satu ponsel merek Nokia warna biru, satu buah ponsel merek Vivo warna biru Laut, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak sembilan lembar, uang pecahan Rp 75.000 sebanyak satu lembar dan satu buah cincin