PALEMBANG, TRIKPOS.com — Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tetap dilanjutkan meski kuasa hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang setelah permohonan pergantian majelis hakim tidak dikabulkan.
Sikap majelis hakim tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum pihak korban, Advokat Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., yang menilai persidangan harus tetap berjalan sepanjang belum ada penetapan resmi mengenai pergantian majelis hakim.
Jasmadi menyampaikan hal itu seusai persidangan di PN Palembang, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, proses persidangan sebelumnya telah mengalami penundaan. Karena itu, ketika belum terdapat keputusan resmi dari Ketua PN Palembang mengenai pergantian majelis hakim, agenda persidangan dinilai tetap dapat dilaksanakan sesuai hukum acara pidana.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim dan penuntut umum. Kalau bicara aturan dan undang-undang, justru pihak pengacara terdakwa sudah dua kali tidak hadir,” ujar Jasmadi.
Ia mempertanyakan alasan permohonan pergantian majelis hakim baru disampaikan pada saat persidangan berlangsung.
“Kalau alasannya sudah memberikan surat kepada Ketua PN untuk meminta pergantian majelis, pertanyaannya mengapa baru hari ini?” katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Jasmadi mengatakan pihak korban menyerahkan sepenuhnya materi dakwaan maupun proses hukum kepada jaksa dan majelis hakim.
“Soal dakwaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penuntut umum. Nanti pertimbangan hukum dan putusannya menjadi kewenangan majelis hakim. Kami dari pihak korban hanya berharap proses ini memberikan keadilan,” ujarnya.
Jasmadi juga menyoroti ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, perkara tersebut telah memasuki pekan ketiga sehingga proses persidangan tidak semestinya terus mengalami penundaan tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, apabila suatu perkara memiliki ancaman pidana tertentu yang mewajibkan terdakwa memperoleh pendampingan penasihat hukum, pengadilan memiliki mekanisme untuk memastikan hak tersebut tetap terpenuhi.
Salah satunya melalui pendampingan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan.
“Karena ancaman pidananya lima tahun, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Karena itu kemudian ditunjuk Posbakum dari Pengadilan Negeri dan yang bersangkutan bersedia serta menandatangani,” jelasnya.
Menurut Jasmadi, mekanisme tersebut sekaligus menjadi upaya agar hak terdakwa atas pendampingan hukum tetap terlindungi dan proses persidangan tidak terhenti.
Sementara itu, mengenai keberatan terdakwa yang berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil, Jasmadi menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara.
Menurut dia, keberatan maupun bantahan terhadap dugaan tindak pidana semestinya diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.
“Kalau terdakwa merasa keberatan, misalnya tidak melakukan atau tidak merasa menggelapkan mobil, nanti ada waktunya untuk pembuktian. Di agenda pembuktian itulah penasihat hukum terdakwa seharusnya hadir,” katanya.
Ia menegaskan, pembuktian merupakan tahapan penting dalam perkara pidana untuk menguji fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
“Pidana itu harus dibuktikan. Harus lebih terang dari cahaya, harus clear. Karena itu semua pihak harus mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Jasmadi.
Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut pada persidangan berikutnya, termasuk saat memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Jasmadi juga menyatakan pihaknya akan menghormati apabila nantinya terdapat keputusan resmi terkait perubahan susunan majelis hakim.
“Kalau nanti memang ada penetapan dari Ketua PN bahwa majelis harus diganti, tentu kami ikuti. Yang penting seluruh proses berjalan sesuai hukum,” pungkasnya. (#)













