TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Terkait kasus kekerasan seksual yang sedang bergulir antara oknum dokter dan istri pasien yang terjadi di RS Bunda Medika Jakabaring Palembang.
Praktisi Hukum M Axel Febrianzo, S.H. Founder & Managing Partner SAKAHIRA LAW FIRM Ikut angkat suara, Axel mengatakan walaupun antara tersangka dokter MY dan korban TAF telah berdamai proses pidana harus tetap berjalan dikarenakan perkara ini bukan delik aduan.
Apabila terjadi pencabutan laporan oleh Korban TAF maka pencabutan tersebut tidak dapat mempengaruhi proses penanganan perkara. Delik biasa tidak dapat dihentikan dengan alasan apapun, kecuali alasan-alasan yang terdapat pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.
Dalam perkara ini pihak kepolisian menjerat Tersangka MY dengan Pasal 5, Pasal 6b, Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sehingga apabila kita mengacu pada pasal 23 UU TPKS yang berbunyi “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar pengadilan, kecuali terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang”.
Berdasarkan Pasal 23 UU TPKS tersebut jelas perkara kejahatan seksual tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) kecuali terhadap anak, sedangkan tersangka MY dan Korban TAF sama-sama telah dewasa,” ujar jebolan unsri tersebut.
Dibentuknya UU TPKS No. 12 Tahun 2022 ini sebagai wujud upaya negara untuk melindungi warga negaranya dari kejahatan kekerasan seksual,” pungkas Axel. (#)















