Pengajuan Pemblokiran SHM Perumahan Yaserra Damai Regency, Kuasa Hukum Datangi BPN, Ada Apa..!

Tim Hukum Letkol (P) Ecep Arjaya Ketua Tim A. Rilo Budiman SH didampingi Penggis SH MH, Febri SH MH , Amin Rais SH dan Amin Rais SH

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Pantang menyerah, Rabu, 8 Mei 2024, Tim Hukum Letkol (P) Ecep Arjaya Ketua Tim A. Rilo Budiman SH didampingi Penggis SH MH, Febri SH MH , Amin Rais SH dan Amin Rais SH mendatangi BPN Kota Palembang.

Tujuan kedatangan ini guna melanjutkan upaya hukum lanjutan dari kliennya, yaitu mengajukan
Permohonan Pemblokiran SHM yang dimiliki Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni Palembang agar tidak Memproses Pengoperan Hak , Balik Nama dan Kepentingan Hukum Terkait SHM

” Dikarenakan masih adanya Sengketa Lahan dan masih adanya upaya Proses Hukum di Pengadilan,” kata Advokat muda A.Rilo Budiman.

Adapun yang diblokir yaitu sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6731 surat ukur 3787/Sungai Selincah/2019 dengan GS No. 07472 Seluas 5675 M2 atas Nama Sri Wahdiah Pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni yang juga Direktur PT. Bima Sakti Jaya. (WN)