AWPI Gelar Aksi Damai Dukung Upaya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachman Wibowo Berikan Larangan Memutar Musik Remix

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Di w ilayah Sumsel masih ditemukan adanya hiburan musik remix pada acara hajatan baik disiang hari maupun waktu malam hari. Dalam beberapa waktu terakhir, sedikitnya telah terjadi 3 (Tiga) kali kejadian meninggalnya seorang diduga overdosis karena mengkonsumsi Narkoba saat menikmati music remix di Kabupaten Banyuasin pada bulan Februari 2024.

Lalu kejadian serupa terjadi kembali pada bulan Mei tahun 2024 di Kabupaten Muratara dan OKI yang juga berakibat meninggalnya seorang laki-laki yang diduga overdosis saat menikmati hiburan house musik di pesta hajatan.

Dalam acara orgen tunggal, hiburan masyarakat yang menyajikan Musik remix rentan dijadikan sebagai tempat Penyalahgunaan peredaran Narkoba serta minuman keras. Namun orgen tunggal musik remix juga bisa menimbulkan pertikaian yang mengakibatkan meninggal dunia.

Pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagunya saja musik remix atau house musik dan bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.

Menyikapi akan hal ini sejumlah awak media yang tergabung di dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumsel menggelar aksi damai demi mendukung upaya Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachman Wibowo melarang keras masyarakat untuk memutar musik Remix atau House musik pada saat pesta rakyat atau hajatan.

Aksi damai ini digelar di 4 titik lokasi yakni Bundaran Air Mancur, Simpang DPRD Provinsi, Simpang Lampu merah Demang dan Simpang Lampu merah Jakabaring, Selasa (21/05/24)

Dalam gelaran aksi nya, Jhoni Antoni selaku wakil ketua AWPI Sumsel mengatakan, aksi damai ini sebagai wujud dukungan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachman Wibowo dalam upaya melarang masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya dan masyarakat Palembang khususnya memutar musik Remix atau House musik saat pesta rakyat atau hajatan.

“Kami dari Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Sumsel sangat mengapresiasi serta memberikan dukungan penuh Kepada Bapak Kapolda Sumsel yang telah berupaya Memberikan Larangan ini,” ucap Jhoni

Ia berharap agar masyarakat dapat berkerjasama serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya hiburan orgen tunggal dengan menyetel musik remix .

“Segera laporkan ke WhatsApp bantuan polisi Polda Sumsel 0813-70002-110 sehingga dapat segera ditindak lanjuti,” Imbuhnya. (HR)