Bawa 1,59 Kg Sabu -Sabu, Kurir Asal Lampung dan Palembang Terancam Hukum Mati

# Diduga Jaringan Malaysia

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Sebanyak empat kurir sabu yang berhasil diringkus Polrestabes Palembang terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat merilis empat tersangka kurir sabu asal Lampung dan Palembang dengan barang bukti 1,59 kilogram sabu dan 391 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024).

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba pada Selasa (28/6/2024) sekitar pukul 22.00 di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

“Ya, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba, lalu kita tindak lanjuti laporan tersebut,” ungkap Harryo.

Petugas Satres Narkoba Unit V langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di TKP, didapati seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor NMax dengan nomor polisi BG 6760 ACS membawa satu paper bag berwarna hitam.

Setelah berhasil dihentikan paksa oleh petugas, didapati dalam paper bag tersebut terdapat empat kantong plastik berisi sabu dengan total berat 319 gram. Tersangka, yakni Candra Susanto (39), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, langsung digelandang ke Polrestabes Palembang.

“Pertama, kita tangkap pelaku bernama Candra, karena saat di TKP mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Ketika diperiksa, paper bag yang digantungnya di tengah motornya,” ungkap Kapolrestabes Palembang.

Tidak puas dengan tangkapan tersebut, petugas Satres Narkoba Palembang melakukan pengembangan dari keterangan tersangka Candra. Pada 29 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari, polisi mendatangi kontrakan pelaku.

Sesampainya di TKP, ditemukan tiga kurir lainnya. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Ketiga pelaku yakni Faris Ariza (40), warga Jalan Veteran, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Wayudi Harianto (39), warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, dan Siswanto (44), warga Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,59 kilogram di dalam mobil rusak di parkiran PT GUi tak jauh dari lokasi.

“Dari hasil pengembangan tersebut, kita amankan tiga kurir kembali dan barang bukti sabu sebanyak 1,59 kilogram,” tegasnya.

Kapolrestabes Palembang menuturkan, dari keterangan empat kurir yang berhasil diamankan, sabu ini akan diedarkan untuk kota Lampung dan Palembang.

“Jadi sabu ini masuk melalui kota Riau menuju Palembang dan hendak ke Lampung, diduga barang dari Malaysia,” bebernya.

Ia menambahkan, penangkapan empat kurir dan barang bukti sabu sebanyak 1,59 kilogram dan 319 gram ini sama halnya dengan menyelamatkan 6.000 jiwa.

Harryo juga menegaskan, empat pelaku kurir sabu tersebut terancam hukuman mati. “Pelaku terancam hukuman mati,” katanya.