HUKUM  

Rekonstruksi Perkara Dugaan Penganiayaan di Jalan Noerdin Panji Digelar, Kuasa Hukum Sampaikan Pandangan Masing-masing

Foto : Kuasa hukum tersangka Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, SH., MH.,

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Penyidik menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya di sebuah pool truk angkut tanah di Jalan Noerdin Panji, Palembang, Senin (6/7/2026). Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dengan memperagakan 11 adegan berdasarkan keterangan para pihak dan saksi.

Proses reka ulang tersebut disaksikan oleh kuasa hukum dari pihak yang berperkara sebagai bagian dari upaya penyidik mencocokkan keterangan dengan kondisi di lokasi kejadian.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut di media sosial. Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, SH., MH., mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa.

Menurut Benny, kliennya mengakui adanya tindakan pemukulan sebagaimana diperagakan dalam rekonstruksi. Namun, terkait dugaan keterlibatan pihak lain, ia menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kami menghormati proses penyidikan. Apabila nantinya ditemukan fakta hukum lain, tentu menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berupaya membuka komunikasi mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun hingga saat ini belum terdapat kesepahaman antara kedua belah pihak.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dalam proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Menurutnya, sejumlah keterangan saksi yang telah disampaikan kepada penyidik diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses berlangsung,” kata Afdhal.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghargai adanya komunikasi terkait kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, hingga saat ini pihak korban memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Afdhal mengatakan kliennya mengaku mengalami dampak psikologis setelah beredarnya video yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut di media sosial. Ia juga membantah informasi yang menyebut korban berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO), dan berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum menangani seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Agam dan Bukittinggi (IKAB) Sumatera Selatan, Ir. Reflin Arda, MAP., M.Si., yang turut mendampingi korban, berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara saat ini telah memasuki Tahap I di Kejaksaan. Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19) sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.