Jasa Raharja dan POLRI Perpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Optimalkan Kepatuhan, Keselamatan Transportasi, dan Pelayanan Santunan

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama jajaran pejabat POLRI, termasuk Karokerma KL Stamaops POLRI, Brigjen Pol. Laksana, S.I.K., dan Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI, Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si.

JAKARTA, 13 Februari 2025 – PT Jasa Raharja dan POLRI kembali memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal ini diwujudkan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 terkait pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara online.

Kesepakatan sebelumnya berakhir pada 5 Februari 2025. Namun, Jasa Raharja telah menginisiasi Rapat Audiensi sejak 14 Januari 2025 untuk membahas perpanjangan kerja sama. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama jajaran pejabat POLRI, termasuk Karokerma KL Stamaops POLRI, Brigjen Pol. Laksana, S.I.K., dan Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI, Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si.

Perpanjangan ini melalui beberapa tahapan, yaitu Pertama, Rapat Audiensi (14 Januari 2025), Kedua, Rapat Awal, Pembahasan Nota Kesepahaman (30 Januari 2025), Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (5 Februari 2025), Ketiga, Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI (12 Februari 2025), Keempat, Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI (13 Februari 2025), Kelima,
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Kesepakatan ini diperbarui agar selaras dengan dinamika keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat ini. Dengan demikian, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum dapat semakin optimal.

Kolaborasi antara Jasa Raharja dan POLRI mencakup lima aspek utama, Yaitu Pertama, Berbagi data dan informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI, Kedua, Dukungan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan, Ketiga, Program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi, Keempat, Peningkatan kapasitas SDM dan pemanfaatan sumber daya, Kelima, Pemanfaatan sarana dan prasarana kedua belah pihak.

Saat ini, tahapan Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi masih berlangsung, dengan perumusan poin-poin utama dalam nota kesepahaman. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama jajaran direksi dan perwakilan dari POLRI, termasuk Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, serta Brigjen Pol. Wibowo.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengapresiasi perpanjangan kerja sama ini. “Sejak pertama kali dijalin pada 2015, kerja sama ini kini memasuki periode ketiga. Kami berharap, perjanjian ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” ujarnya.

Rivan juga menyoroti pentingnya integrasi sistem Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) POLRI. “Kami berhasil menurunkan golden period penanganan korban kecelakaan dari 30 menit menjadi 14 menit, dan menargetkan pencapaian 10 menit. Integrasi dengan IRSMS juga akan memperkuat pendataan kecelakaan, sehingga kami bisa memberikan rekomendasi perjalanan yang lebih aman,” jelasnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sinergi ini mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan kerja sama ini, kami berharap tingkat fatalitas korban dapat ditekan, sehingga mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat kecelakaan,” ungkapnya.

Saat ini, proses perpanjangan perjanjian kerja sama memasuki tahap Rapat Kelompok Kerja dan Rapat Verifikasi, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan resmi oleh kedua belah pihak.

Diharapkan, dengan perpanjangan ini, sinergi antara PT Jasa Raharja dan POLRI semakin kuat dalam meningkatkan kepatuhan, keselamatan transportasi, dan optimalisasi pelayanan santunan, guna mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. (#)