JAKARTA, TRIKPOS.com – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kunjungan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, ke sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bersamaan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (28/4).
Kunjungan dilakukan ke RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur guna memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis optimal serta proses penjaminan berjalan cepat tanpa kendala administratif. Hingga saat ini, Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, perwakilan PT KAI (Persero), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Pangdam Jaya Deddy Suryadi, Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan, serta jajaran direksi rumah sakit dan Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita atas kecelakaan ini. Sejak awal kejadian, kami memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh korban—baik meninggal dunia maupun luka-luka—dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan secepat mungkin melalui koordinasi dengan keluarga korban.
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban. Pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan, mengingat kemungkinan adanya tambahan korban yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
Berdasarkan data sementara, tercatat sedikitnya 7 korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Jasa Raharja terus melakukan monitoring sekaligus memastikan proses administrasi santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan anak usaha Jasaraharja Putera dan PT KAI, disalurkan santunan tambahan sebesar Rp40 juta.
Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan hingga Rp30 juta juga diberikan oleh Jasaraharja Putera.
“Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh instansi dalam percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin. (#)















