Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Kode etik jurnalistik merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh wartawan dan organisasi media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Di Indonesia, acuan utama biasanya adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik (Versi Umum di Indonesia)

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.
  7. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
  8. Wartawan Indonesia menghormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
  9. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
  10. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.