PALEMBANG, TRIKPOS.com– Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni dari Rian Gumay Law Firm menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait sengketa kepemilikan lahan di kawasan Simpang Tiga Tegal Benangun, Banyuasin.
Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut saat ini masih berproses melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor Perkara 19, serta beberapa laporan yang sedang ditangani Subdirektorat Harta Benda (Harda) Polda Sumatera Selatan.
Kuasa hukum menyatakan tidak sependapat apabila sengketa yang masih dalam proses hukum digiring melalui opini publik tanpa menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Persoalan ini sebaiknya dibuktikan melalui persidangan, bukan melalui narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti keberadaan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menjadi dasar penguasaan objek usaha Rocket Chicken. Menurut mereka, SPH tersebut diterbitkan pada 2010, sementara terdapat surat edaran Gubernur Sumatera Selatan tertanggal Februari 2009 yang, menurut kuasa hukum, melarang penerbitan surat alas hak baru pada kawasan yang telah masuk wilayah pembebasan lahan reklamasi sejak 1991.
Selain itu, kuasa hukum mengklaim terdapat dugaan kekeliruan administrasi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) pada objek tersebut sehingga izin itu disebut telah ditarik kembali. Mereka juga menyebut bangunan tersebut hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Di sisi lain, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dokumen SPH yang diklaim terbit lebih dahulu, yakni sejak 1987. Mereka juga menyampaikan bahwa pada 2024 pihak yang menguasai objek Rocket Chicken disebut telah membayar sewa lahan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD sebesar sekitar Rp197 juta melalui Bank Sumsel Babel.
“Pembayaran sewa tersebut, menurut pandangan kami, menunjukkan adanya pengakuan bahwa lahan itu merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun, kami tetap menyerahkan penentuan status hukumnya kepada pengadilan,” kata kuasa hukum.
Tim hukum juga menyinggung adanya aktivitas usaha di bagian belakang ruko yang menurut mereka perlu ditinjau dari aspek perizinan lingkungan dan tata ruang. Mereka berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi.
Terkait pembahasan sengketa di Komisi III DPRD Sumatera Selatan, kuasa hukum menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun, mereka berharap apabila dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), seluruh pihak yang bersengketa diundang secara proporsional agar penyampaian informasi berlangsung berimbang.
“Kami siap hadir apabila diundang secara resmi. Penyelesaian persoalan ini akan lebih elegan, inklusif, dan objektif apabila semua pihak diberi kesempatan menyampaikan argumentasi berdasarkan data dan fakta hukum,” ujar kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan perdata maupun penyelidikan yang ditangani aparat penegak hukum masih berlangsung. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar penentuan status hukum kepemilikan lahan yang disengketakan. (WAN)













