PALEMBANG, TRIKPOS.com – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memasuki babak baru. Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan proses hukum terhadap Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad terus berlanjut setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Berkas perkara tersebut kini disebut telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI untuk proses hukum selanjutnya.
Ketua PGRI Sumsel Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., melalui Wakil Ketua I PGRI Sumsel Drs. H. Lukman Haris, M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pengurus Besar PGRI yang memuat perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
“Kami menerima surat dari LKBH PB PGRI mengenai perkembangan status hukum Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad yang selama ini mengklaim sebagai Ketua Umum PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya 2023,” ujar Lukman Haris saat memberikan keterangan pers di Gedung Guru PGRI Sumsel, Palembang, Kamis (23/7/2026).
Menurut Lukman, perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 6 November 2023. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 19 Februari 2025, disusul Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Februari 2026.
Seiring perkembangan penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad sebagai tersangka pada 21 Juli 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Menurut Lukman, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang diduga menimbulkan akibat hukum serta berpotensi merugikan pihak lain.
PGRI Sumsel menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas penanganan perkara tersebut. Organisasi itu berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Lukman menilai, Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya yang dijadikan dasar klaim kepengurusan oleh Teguh Sumarno dan pihak-pihak yang mendukungnya tidak diselenggarakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Meski sempat menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, legalitas keputusan tersebut kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Hal itu, kata Lukman, diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan inkrahnya putusan tersebut, SK AHU itu gugur. Konsekuensinya, pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menerbitkan surat mandat, melakukan pelantikan, pengukuhan, maupun mengeluarkan produk organisasi atas nama PB PGRI,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelimpahan berkas perkara ke Jampidum Kejaksaan Agung RI menjadi penanda bahwa proses hukum telah memasuki tahapan berikutnya setelah penyidikan selesai.
PGRI Sumsel berharap proses hukum dapat diselesaikan secara tuntas sehingga polemik kepengurusan yang selama ini memicu dualisme organisasi segera memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, PGRI diharapkan dapat kembali berfokus menjalankan fungsi utamanya sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan kepentingan guru dan kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.













