Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan bagi Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

MAGETAN, TRIKPOS.com, (20/5/025) | Jasa Raharja kembali menunjukkan respon cepat dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tragis terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur. Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi dan lima lainnya mengalami luka-luka.

Kronologi bermula saat pintu perlintasan dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan masih dalam perjalanan dan tak lama kemudian melintasi perlintasan tersebut. Akibat kelalaian ini, tujuh sepeda motor yang tengah menyeberang tertabrak kereta, menyebabkan korban jiwa dan luka.

Empat korban meninggal dunia diketahui bernama Totok Herwanto (52) asal Madiun, Hariyono (54) Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) Magetan, Resyka Nadya Maharani Putri (23) Madiun.

Sementara itu, empat korban luka saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun. Satu korban lainnya menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

Begitu informasi kecelakaan diterima, Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran petugas langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan dan berkoordinasi dengan kepolisian guna penerbitan laporan resmi. Setelah itu, petugas melanjutkan pendataan korban luka maupun meninggal dunia serta melakukan survei ke rumah ahli waris.

Selain santunan pokok, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dilaksanakan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN terus berkomitmen menghadirkan layanan cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya peningkatan kewaspadaan serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang. (rill-Js)