PT Prabu Makmur Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Palembang Terkait Pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir

PALEMBANG, TRIKPOS.com – PT Prabu Makmur, pengelola pertama Gedung Pasar 16 Ilir sejak dibangun pada 1990-an, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang menolak gugatan mereka. Penolakan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa PT Prabu Makmur tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, sehingga perkara dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (NO) atau tidak dapat diterima sebelum memasuki pokok perkara.

Direktur Utama PT Prabu Makmur, Ferry Sulistiyo alias Alay, mengonfirmasi langkah banding tersebut pada Minggu (9/6). Ia menyatakan bahwa permohonan banding telah didaftarkan dengan Akta Permohonan Banding Nomor 75/G/2024/PTUN.PLG tertanggal 2 Juni 2025.

“Benar, kami telah mengajukan banding atas putusan PTUN Palembang. Memori banding kami diajukan oleh kuasa hukum dari Kantor Elsa Syarief,” ujar Alay.

Dengan diajukannya banding tersebut, lanjut Alay, maka belum ada putusan hukum tetap (inkracht) terkait status pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir. Oleh karena itu, klaim kemenangan yang disampaikan oleh pihak PT Bima Citra Realty (BCR) selaku tergugat menurutnya terlalu dini.

Alay juga menceritakan sejarah keterlibatannya dalam pembangunan Gedung Pasar 16 Ilir. Usai kebakaran hebat yang melanda pasar tersebut pada awal 1980-an, dirinya diminta langsung oleh almarhum Haji Husni, Wali Kota Palembang saat itu, untuk membangun kembali pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Saat itu, saya didatangi almarhum Pak Husni ke Lampung dan Jakarta. Beliau minta tolong agar saya membangun kembali Pasar 16 Ilir karena Pemkot tidak memiliki anggaran cukup,” kenang Alay yang dikenal sebagai “Raja Pasar” karena telah membangun 16 pasar modern di berbagai kota di Indonesia.

Sebagai putra daerah asal Prabumulih, Alay menyanggupi permintaan tersebut. Ia bahkan menegaskan kepada Husni bahwa tidak perlu meminta tolong karena dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membangun tanah kelahirannya.

“Pertemuan kedua waktu itu beliau datang bersama Pak Alex Noerdin, yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Palembang, serta Eddy Santana Putra yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Palembang,” tambahnya.

Pembangunan Gedung Pasar 16 Ilir akhirnya rampung pada 1996. Namun saat memasuki masa resesi ekonomi tahun 1998, banyak pedagang tidak sanggup membayar cicilan Kredit Pemilikan Ruko (KPR), sehingga Alay membantu mencarikan solusi melalui koperasi khusus pedagang dengan dana pribadinya.

Seiring berjalannya waktu, saat masa Hak Guna Bangunan (HGB) mendekati akhir, PT Prabu Makmur mengajukan perpanjangan kepada Pemkot Palembang. Namun, pengajuan tersebut tidak mendapat tanggapan hingga masa jabatan Wali Kota almarhum Romi Herton dan Wakilnya Harnojoyo.

Sementara itu, menanggapi langkah hukum dari PT Prabu Makmur, pihak PT BCR menghormati upaya tersebut namun tetap berpegang pada putusan PTUN Palembang.

“Itu hak mereka. Yang jelas, secara normatif klien kami tetap pada pendirian bahwa PT Prabu Makmur tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan PTUN,” tegas kuasa hukum PT BCR, Firnanda SH MH CLA, saat dikonfirmasi Minggu (9/6).

Firnanda menambahkan, kerja sama antara PT Prabu Makmur dan Pemkot Palembang telah berakhir sejak tahun 2013. Setelah itu, pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir diserahkan kepada pihak ketiga lain, yakni PT Ganda Tata Prima.

“Yang kami pertanyakan, kenapa baru tahun 2024 mereka mengajukan gugatan? Kenapa tidak sejak masa kerja sama masih berlangsung? Ini menunjukkan gugatan mereka mengandung error in persona dan tidak layak untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang dikerjakan oleh PT BCR juga telah dihentikan. Pemerintah Kota Palembang saat ini tengah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk mengevaluasi polemik tersebut.

“Masalah revitalisasi Pasar 16 Ilir ini cukup kompleks dan akan kami carikan solusinya. Saat ini kami sedang menyusun rekomendasi terkait langkah-langkah yang perlu diambil,” ujar Kepala Inspektorat Pemkot Palembang, Jamiah Haryanti SH MH, dalam acara syukuran 100 Hari Kerja Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam, beberapa waktu lalu. (#)