PALEMBANG, TRIKPOS.com| Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP bersama Dinas PUPR menertibkan sebuah jembatan liar yang berdiri di atas anak sungai kawasan Jalan Sukorejo, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Rabu (18/6/2025) pagi. Struktur jembatan tersebut dibongkar karena tak memiliki izin resmi dan dinilai menghambat aliran air hingga menyebabkan banjir.
Puluhan personel Satpol PP dan PUPR tampak dikerahkan dalam aksi pembongkaran. Jembatan itu diketahui dibangun oleh pengembang perumahan yang hendak menghubungkan kawasan lama dengan pengembangan baru di seberang sungai.
“Jembatan ini tidak memiliki izin dan menutup sebagian aliran sungai. Warga sekitar sudah melaporkan sering terjadi banjir akibat saluran air yang tersumbat,” ujar Plt Kasatpol PP Kota Palembang, Herison, saat ditemui di lokasi.
Menurut Herison, struktur bagian bawah jembatan terlalu rapat sehingga mempersempit ruang aliran air. Hal inilah yang kemudian menyebabkan air meluap saat hujan deras turun.
“Kami sudah beri peringatan sebelumnya dengan membongkar sebagian struktur bawah. Karena tidak ada tindak lanjut, hari ini kami bongkar seluruhnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari penertiban bangunan liar, khususnya yang berdiri di atas fasilitas umum seperti saluran air, sungai, atau drainase.
“Kami tidak main-main. Jika masih ada yang membandel, akan kami proses secara hukum, termasuk sanksi tipiring hingga sidang yustisi,” tegas Herison.
Diketahui, pihak pengembang belum mengantongi izin teknis dari Dinas PUPR. Pemkot menegaskan pembangunan hanya boleh dilakukan jika semua prosedur administrasi telah dipenuhi. (#)