PALEMBANG, TRIKPOS.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Lahat. Sebanyak 20 Kepala Desa (Kades), satu Camat, dan dua staf dari Kecamatan Pagar Gunung diamankan dalam operasi yang digelar Kamis malam (24/7/2025).
Rombongan tersebut tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 22.15 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 23 orang yang dibawa, terdapat empat perempuan yang turut diamankan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum pemerintahan desa di Kecamatan Pagar Gunung. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu box yang berisi puluhan unit handphone serta sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para pihak yang diamankan. Namun, penyidikan awal mengarah pada indikasi pungli dalam program-program desa tertentu.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumsel sebagai bagian dari komitmen memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa. (#)