PALEMBANG, TRIKPOS.com – Seorang pengusaha asal Palembang, Iqbal Tawakal Prihendra (Pelapor), resmi melaporkan Branch Manager Multi Finance Cabang Jelutung, Jambi, Muhammad Reza Fahlevi (Terlapor), ke Polrestabes Palembang atas dugaan penggelapan mobil miliknya.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP /B/2376/ VIII/2025/ SPKT/ Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan pada tanggal 4 Agustus 2025 pukul 15.41 WIB. Pelapor datang ke SPKT Polrestabes Palembang didampingi tim kuasa hukum dari SAKAHIRA Law Firm yang diketuai Advokat M. Axel F., S.H., M.H., bersama rekan-rekannya A. Rilo Budiman, S.H., M.H., Febri Prayoga, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., Penggis, S.H., M.H., dan M. Abyan Zhafran, S.H., M.H.
Pelapor, yang merupakan warga Jakabaring, Palembang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp176.355.450 setelah mobilnya diduga digelapkan oleh Terlapor, yang juga dikenal sebagai teman dekatnya.
“Awalnya, saudara Reza (Terlapor ) meminjam mobil untuk keperluan keluarga. Karena sudah kenal lama dan berteman dekat, klien kami bersedia meminjamkannya,” ujar Axel kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Namun, satu bulan kemudian, tepatnya 21 Juni 2025, Pelapor mendapat informasi dari teman terlapor bahwa mobil jenis Honda HRV 1.5 CVT warna putih dengan nomor polisi BG 1272 ZU itu akan dipindahtangankan.
“Saat tahu mobilnya akan dialihkan ke pihak lain, klien kami merasa dirugikan. Akhirnya kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambah Axel.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Jl. Masjid Cheng Ho Perumahan Top 100 Blok AS No.12, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Laporan ini kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Pihak pelapor berharap penyidik segera memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (WAN)