MUBA, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar rapat koordinasi membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari PT Campang Tiga Mukut (CTM) terkait rencana perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Randik, Selasa (12/8).
Ketua FPR Muba yang juga Sekda Muba, Dr Apriyadi MSi, menjelaskan bahwa sebelumnya izin PT CTM diterbitkan oleh Pemkab Banyuasin. Namun, setelah penertiban batas wilayah, lokasi usaha kini berada di wilayah Muba.
“Rakor ini digelar untuk memastikan PT CTM memenuhi seluruh persyaratan dan tidak memiliki persoalan administratif maupun sosial sebelum mengajukan Hak Guna Usaha (HGU),” kata Apriyadi.
Direktur PT CTM, Hariyono Mulyono, menyampaikan komitmen perusahaan mengelola lahan seluas 966 hektare secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. “Kami berharap dukungan Pemkab Muba, masyarakat sekitar, dan lembaga terkait untuk mewujudkan pengelolaan lahan yang inklusif, produktif, dan legal,” ujarnya.
Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala BPN Muba Rosidi A.Ptnh SH MH, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kadisbun Akhmad Toyibir SSTP MM, Plt Kepala DLH Oktarizal SE, serta perwakilan OPD dan Kecamatan Lalan. (#)