Inspektorat Palembang Pastikan Temuan BPK di Bagian Protokol Sudah Dikembalikan, Oknum ASN Disanksi dan Mutasi

Foto : Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Inspektorat Daerah Kota Palembang menegaskan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bagian Protokol Sekretariat Daerah telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, mengatakan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme resmi dan dilengkapi bukti setor yang sah.

“Seluruh temuan BPK di Bagian Protokol sudah disetor kembali ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran ada pada kami,” ujar Jamiah di kantornya, Rabu (13/8).

Selain pengembalian kerugian negara, Pemkot Palembang juga menjatuhkan sanksi disiplin terhadap oknum ASN yang terlibat. Sanksi tersebut mencakup penurunan jabatan dan mutasi, sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat.

“SK hukuman disiplin sudah diterbitkan, termasuk SK mutasi yang bersangkutan dari Sekda kepada Wali Kota,” jelas Jamiah.

Ia menegaskan, langkah tegas ini menunjukkan Pemkot Palembang tidak mentoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Proses pembinaan juga dilakukan untuk mencegah kasus serupa.

Jamiah menambahkan, Inspektorat akan memperkuat sistem pengawasan internal dan mendorong seluruh ASN memegang teguh prinsip akuntabilitas serta transparansi.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar semua lebih hati-hati dan patuh pada aturan pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Dengan penyelesaian ini, Pemkot Palembang menyatakan komitmennya menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menjaga kepercayaan publik. (#)