MUBA  

Bupati HM Toha Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Muba

Foto : Toha saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/8).

MUBA, TRIKPOS .com — Pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha langsung mengambil langkah cepat menindaklanjuti regulasi tersebut.

“To the point saja, sekarang saya Bupati, bukan tauke minyak lagi. Jadi, saya akan memikirkan kepentingan seluruh masyarakat Muba,” tegas Toha saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa (19/8).

Permen ESDM 14/2025 mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Menurut Toha, aturan ini menjadi momentum bagi lebih dari 200 ribu warga yang terlibat dalam aktivitas sumur minyak rakyat di Muba.

“Inventarisasi sudah dilakukan. Ada lebih dari 20 ribu titik sumur rakyat yang kami laporkan ke Kementerian ESDM,” ungkap Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030 itu.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menegaskan pihaknya siap mendukung implementasi regulasi tersebut dari sisi penegakan hukum.

“Kami akan bersinergi penuh dalam penerapan Permen ini,” ujarnya.

Senada, perwakilan Kejari Muba, Heri Hariyanto SH, menekankan dukungan penuh lembaganya. “Kejari siap berkolaborasi dengan Forkopimda untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan,” katanya.

Bupati Toha menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petro Muba sudah siap menjadi mitra kerja sama. Sementara koperasi dan UMKM, meski ada yang mengajukan, dinilai masih perlu melengkapi syarat administrasi.

“Prinsipnya terbuka. Silakan koperasi atau UMKM yang berminat untuk mengajukan,” ucap Toha.

Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi SE, menambahkan, kerja sama dengan kontraktor akan berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak aturan ini diterapkan.

“BUMD, koperasi, maupun UMKM akan bertanggung jawab atas aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan produksi, sementara kontraktor memastikan penerimaan minyak sesuai regulasi,” jelasnya.

Kepala Bagian SDA Setda Muba, Yulius Adi SSTP MSi, mengungkapkan lahirnya Permen ESDM 14/2025 tak lepas dari inisiasi Pemkab Muba yang kemudian mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Forkopimda.

“Permen ini jadi payung hukum bagi pengelolaan sumur rakyat yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum. Hingga 10 Agustus lalu, lebih dari 20 ribu sumur telah didata,” paparnya.

Rakor tersebut juga dihadiri jajaran perangkat daerah, Dandim 0401/Muba Letkol Kav Fredy Christoma, Asisten II Setda Muba Alva Elan, serta para camat se-Kabupaten Muba. (#)