HUKUM  

Kuasa Hukum Bripda F Bantah Tuduhan TPKS dan Aborsi, Siap Tempuh Jalur Hukum

Foto : Keterangan Foto: Tim kuasa hukum Sakahira Law Firm memberikan keterangan pers terkait laporan dugaan TPKS dan aborsi yang menjerat kliennya, Bripda F, di Palembang, Jumat (3/7/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Tim kuasa hukum Bripda F, anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), membantah seluruh tuduhan yang dilaporkan terhadap kliennya di Polda Sumatera Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penipuan dan aborsi.

Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sakahira Law Firm di Palembang, Jumat,(3/7/2026). Tim kuasa hukum diketuai M. Axel F, S.H,M.H, bersama A. Rilo Budiman, S.H,M.H, Febri Prayoga, S.H, M.H Amin Rais,S.H, M.H dan M. Abyan Zhafran, S.H, M.H

Dalam keterangannya, M. Axel F, menegaskan seluruh tuduhan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya.

“Seluruh tuduhan yang diarahkan kepada klien kami tidak benar. Kami akan membantahnya melalui proses hukum dengan bukti dan saksi yang relevan,” kata Axel dengan nada tegas.

Menurut Axel, berdasarkan keterangan Bripda F, hubungan antara kliennya dengan pelapor berinisial DN (23) telah berlangsung hampir tiga tahun dan terjadi atas dasar suka sama suka.

Ia menilai tidak terdapat unsur paksaan, ancaman, maupun kekerasan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan dugaan TPKS.

“Hubungan mereka berlangsung cukup lama. Itu menjadi salah satu fakta yang akan kami sampaikan dalam proses hukum. Kami menghormati mekanisme penyidikan dan siap membuktikan posisi klien kami,” ujarnya.

Selain itu, Axel juga membantah narasi yang menyebut hubungan keduanya berakhir karena dugaan penipuan atau janji menikahi. Menurut mereka, hubungan tersebut kandas akibat ketidakharmonisan dan ketidakcocokan antara kedua belah pihak, termasuk dengan keluarga Bripda F.

“Tidak ada unsur penipuan maupun kekerasan seperti yang berkembang di publik. Perpisahan terjadi karena persoalan pribadi,” katanya.

Mengenai tuduhan aborsi, tim Sakahira law firm menyatakan tidak ada dasar yang membuktikan tuduhan tersebut. Mereka mengklaim dan memiliki sejumlah bukti yang akan disampaikan kepada penyidik.

A. Rilo Budiman mengatakan pihaknya juga menyoroti pernyataan pelapor yang menurutnya, sempat menyampaikan melalui siaran langsung di TikTok bahwa dirinya tidak sedang hamil.

“Fakta itu tentu akan kami uji konsistensinya dengan laporan yang telah dibuat. Semua akan kami serahkan kepada penyidik untuk dinilai secara objektif,” ujar Rilo.

Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik Polda Sumsel.

“Kami percaya penyidik bekerja profesional. Klien kami siap memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya,” katanya.

M. Abyan Safran juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Mereka bahkan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila terdapat pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai mengandung fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Bripda F.

“Kami meminta semua pihak tidak melakukan pembunuhan karakter. Hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata M. Abyan Zhafran.

Tim Sakahira law firm turut menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangan Bripda F sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Muratara.