MUBA  

Tuntaskan Ganti Rugi Jembatan P6 Lalan, Kejari Muba Beri Deadline 21 November

PALEMBANG, TRIKPOS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) turun tangan menyelesaikan proses ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan yang rusak akibat insiden tabrakan ponton pada Agustus 2024 lalu. Kejari Muba bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Bupati Muba tertanggal 28 Agustus 2025.

Dipimpin langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH, didampingi Kasi Datun Silviani Margaretha SH MH, Kejari Muba menggelar pertemuan final bersama Pemkab Muba dan pihak perusahaan yang terlibat, Jumat (7/11/2025), di Kantor Perwakilan Kabupaten Muba, Palembang.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Plt Kepala Dinas PUPR Rudianto ST, Inspektur Muba Dian Marvita SH, perwakilan Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Pemkab Muba. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT APAU, PT Fortuna Samudra, PT AMT, serta Ketua Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L) Humala.

Kajari Muba Aka Kurniawan menegaskan, pihak perusahaan penabrak jembatan diminta menuntaskan realisasi kesepakatan perbaikan paling lambat 21 November 2025. “Ini harus diselesaikan. Jangan sampai masyarakat, khususnya warga Kecamatan Lalan, dirugikan akibat lambatnya realisasi kesepakatan,” tegas Aka.

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Asisten II, Alva Elan, menegaskan Pemkab Muba berpegang pada komitmen awal bahwa pihak penabrak wajib menanggung biaya perbaikan jembatan. “Kesepakatan sudah jelas. Ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan harus dituntaskan,” ujarnya.

Poin Kesepakatan Bersama yang Ditetapkan:

  1. Pembangunan Jembatan P6 Lalan dilanjutkan sesuai rencana yang sudah berjalan.
  2. Pengumpulan dana dilakukan berdasarkan komitmen perusahaan penabrak dan pengguna alur Sungai Lalan.
  3. Jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100%, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.
  4. Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan.
  5. Rekening pengumpulan dana diawasi bersama oleh Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba guna menjamin transparansi.