PALEMBANG, TRIKPOS.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil Bea Cukai Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan yang signifikan sepanjang tahun 2025 dengan total 759 kali penindakan di berbagai sektor. Capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah perbatasan.
Menutup tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menggelar rangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja di wilayahnya. Pemusnahan dilakukan secara bertahap oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember 2025, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025, serta puncaknya dilaksanakan bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan pemusnahan BMMN tersebut merupakan wujud nyata akuntabilitas dan komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi community protector, menjaga keamanan masyarakat, melindungi stabilitas industri, serta menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan tersebut dinilai menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Upaya ini tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan,” katanya.
Selain pelanggaran di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) di bidang kepabeanan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, serta perekonomian nasional.
Di Bea Cukai Jambi, pemusnahan mencakup barang yang membahayakan keamanan publik, antara lain senjata api jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, dimusnahkan pula barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, karena berisiko membawa penyakit dan tidak memenuhi standar kebersihan.
Pemusnahan barang tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan seluruh ketentuan larangan dan pembatasan di perbatasan dijalankan secara konsisten.
“Setiap penindakan dan pemusnahan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” tegas Agus.
Capaian kinerja tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Ke depan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mewujudkan layanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim juga terus melakukan transformasi dan perbaikan berkelanjutan guna memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih, cepat, dan terpercaya.
“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus. (Wan)












