PALEMBANG, TRIKPOS.com– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak pihak perusahaan yang menyenggol tiang pancang Jembatan Lalan agar segera bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) dan dinilai mengganggu progres pembangunan jembatan.
Desakan itu ditegaskan Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA saat memimpin rapat pembahasan langkah-langkah penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan (P6), Kecamatan Lalan, di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Sabtu (24/1/2026).
“Ini harus segera diperbaiki. Pemkab Muba meminta agar penanganan dilakukan secepatnya karena sifatnya urgent,” tegas Alva Elan.
Ia menjelaskan, pembangunan Jembatan P6 Lalan saat ini telah diserahterimakan kepada kontraktor. Oleh karena itu, Pemkab Muba meminta pihak perusahaan penyenggol tiang pancang segera berkoordinasi langsung dengan kontraktor terkait proses perbaikan.
“Prinsipnya harus segera ditindaklanjuti. Ini juga menjadi perhatian serius Bupati Muba HM Toha Tohet,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita SH MH. Ia menegaskan persoalan tersebut harus segera dituntaskan agar tidak terulang di kemudian hari.
“Masalah ini harus diselesaikan secepatnya dan kesepakatannya dituangkan dalam akta notaris agar memiliki kepastian hukum,” kata Yunita.
Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan penyenggol tiang pancang, Riko, mengaku siap bertanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah serta masyarakat Kecamatan Lalan.
“Kami siap bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi untuk perbaikan tiang pancang Jembatan Lalan,” ucapnya.
Perwakilan PT Rati Usaha Bersama, Iwan, juga menyatakan pihaknya akan segera bermusyawarah dengan perusahaan terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan segera menetapkan biaya ganti rugi untuk kembali membangun tiang pancang yang terdampak,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Kasat Polairud Polres Muba AKP Suventri SH, Plt Kadishub Muba M Hatta SE MSi, Kabid Dinas PUPR Muba Fadli ST MT, Kabag Hukum Setda Muba Yunita SH MH, serta Camat Lalan Jami’an SPd MSi. (#)














