PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kota Palembang memperkuat inovasi layanan publik dengan menggandeng Bank Sumsel Babel menghadirkan sistem pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis Virtual Account (VA). Langkah ini sekaligus menutup potensi praktik percaloan dalam pengurusan izin bangunan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo, Jumat (13/2/2026), oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang, Tian Kedaumpu Yamin.
Adrianus menekankan, inovasi ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan teknologi, masyarakat dapat membayar kapan pun dan di mana pun sesuai nominal yang muncul di aplikasi. Tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain,” tegasnya.
Sistem pembayaran ini terintegrasi langsung dengan aplikasi SIMBG. Pemohon mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) PBG, lalu melakukan pembayaran melalui teller, mobile banking, ATM Bank Sumsel Babel, atau transfer antarbank. Bukti pembayaran kemudian diunggah ke SIMBG sebelum PBG diterbitkan.
Sementara itu, Tian Kedaumpu Yamin menyatakan kerja sama ini mendukung kemudahan layanan publik dan PAD Kota Palembang. “Ke depan, pengembangan virtual account akan diperluas ke dinas lain, sehingga digitalisasi layanan semakin masif,” katanya.
Dengan sistem ini, Pemkot Palembang menunjukkan komitmennya menciptakan layanan perizinan yang bersih, cepat, dan akuntabel, sekaligus memberantas praktik percaloan. (#)













