PALEMBANG, TRIKPOS.com — Seorang oknum pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang disomasi oleh tim kuasa hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik klien.
Somasi kedua tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Sakahira Lawfirm yang dipimpin A. Rilo Budiman, bersama M. Axel F, M. Abyan Z, dan Amin Rais, kepada pria bernama Maruli yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rescue di Damkar Kota Palembang.
Kuasa hukum menyebut somasi diajukan atas nama klien mereka, Arsun Sahadi, yang sebelumnya menjalin kesepakatan dengan terlapor pada 10 Agustus 2025.
Dalam perjanjian tersebut, Maruli diduga menjanjikan dapat membantu dua anak klien untuk diterima bekerja di salah satu perusahaan BUMN. Sebagai bagian dari kesepakatan, klien menyerahkan uang sebesar Rp160 juta sebagai jaminan.
Dana itu disebut akan dikembalikan apabila janji tersebut tidak terealisasi. Namun hingga batas waktu yang disepakati, kedua anak klien tidak kunjung diterima bekerja.
“Klien kami telah berulang kali menghubungi yang bersangkutan, namun tidak ada penyelesaian maupun itikad baik untuk mengembalikan dana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Pihak kuasa hukum pun memberikan tenggat waktu selama 2 x 24 jam kepada terlapor untuk mengembalikan seluruh dana sebesar Rp160 juta secara tunai dan sekaligus.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur administratif maupun pidana.
Langkah itu meliputi pelaporan kepada Wali Kota Palembang dan Inspektorat guna pemeriksaan internal, serta laporan ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kuasa hukum berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. (#)















