EMPAT LAWANG, TRIKPOS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengungkap peredaran narkotika di wilayah pedesaan dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu dan ekstasi dalam satu operasi di Desa Sapapanjang, Kecamatan Muara Pinang, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NS (28), petani warga Muara Pinang, dan WF (21), pengangguran asal Kecamatan Lintang Kanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik 2 Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan di pondokan milik tersangka WF, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto total 2,20 gram, satu butir pil ekstasi berwarna hijau-merah muda, satu unit timbangan digital, serta alat sekop dari pipet plastik yang digunakan untuk pengemasan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Polisi menilai, ditemukannya dua jenis narkotika dalam satu lokasi menunjukkan adanya pola distribusi yang berkembang, di mana pelaku tidak hanya mengedarkan satu jenis narkoba, tetapi juga mengombinasikan sabu dan ekstasi dalam satu jaringan.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Ini menjadi indikasi adanya pola distribusi yang lebih kompleks. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan keberhasilan ini merupakan komitmen aparat dalam memberantas narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (#)















