PALEMBANG, TRIKPOS.com– Polemik yang sempat menjadi perhatian publik terkait aktivitas usaha “Palembang Wrap” di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Bukit Sangkal, Kalidoni, kini resmi berakhir damai. Para pihak yang sebelumnya berselisih sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian tertanggal 29 April 2026. Kedua belah pihak menyatakan telah saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk tidak menempuh proses lanjutan ke instansi pemerintahan atau dinas terkait.
Perdamaian ini menegaskan bahwa dinamika yang terjadi sebelumnya merupakan bentuk kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara tuntas. Para pihak juga sepakat untuk tidak saling melaporkan, menjaga hubungan baik, serta mendukung kelangsungan usaha secara harmonis ke depan.
Proses penyelesaian turut didampingi oleh tim kuasa hukum Palembang Wrap dari SAKAHIRA Lawfirm, yakni Adv. A. Rilo Budiman, SH., MH., CPCM; Muhammad Abyan Zhafran, SH., MH., CPCM; dan Muhammad Axel F, SH., MH. Hadir pula pemilik Palembang Wrap, Ko Rudy dan Ican, serta Dr. H. Hardiansyah Putra, SH., MH.
Selain itu, proses mediasi juga difasilitasi oleh Subdit Paminal melalui Ipda Endang beserta tim, serta melibatkan jajaran Bidang Propam dan Polda Sumatera Selatan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh dinamika dinyatakan selesai. Aktivitas usaha Palembang Wrap diharapkan kembali berjalan normal. Penyelesaian ini menjadi cerminan bahwa dialog dan itikad baik merupakan jalan efektif dalam menjaga stabilitas serta keharmonisan. (#)















