OKU TIMUR, TRIKPOS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika di Desa Talang Giring, Kecamatan Madang Suku II, Senin (4/5/2026).
Tersangka berinisial S (42) diamankan di sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kanit I Satresnarkoba Polres OKU Timur Ipda Iman Setiawan mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam dompet di kantong celana tersangka. Petugas juga mengamankan senjata tajam yang dibawa tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 70 paket sabu dengan berat bruto 20,50 gram, 14 butir pil ekstasi dengan berat bruto 5,43 gram, satu alat bantu berupa skop plastik, serta satu bilah pisau.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (#)















