SEKAYU, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lapangan kerja yang luas dan berkeadilan bagi masyarakat lokal. Melalui sinergi kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba diminta memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Pemkab Muba memastikan setiap investasi yang masuk mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekate.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memfasilitasi rekrutmen terbuka tenaga kerja untuk PT Guthrie Pecconina Indonesia (Minamas Group).
Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan, visi “Muba Maju Lebih Cepat” tidak akan tercapai apabila masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tengah perkembangan industri yang pesat.
“Putra-putri daerah harus menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perusahaan wajib memberikan ruang dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” ujar Toha.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen menekankan pentingnya transparansi dalam proses perekrutan tenaga kerja agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang adil dan terbuka.
“Kami ingin proses penerimaan tenaga kerja berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik percaloan. Masyarakat harus benar-benar merasakan manfaat hadirnya investasi di Muba,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga AP menjelaskan, rekrutmen kali ini membuka peluang bagi 11 tenaga kerja perempuan untuk posisi Semprot TBM.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar antara lain pendidikan minimal SMP, perempuan, usia maksimal 40 tahun, sehat jasmani, tidak sedang hamil saat pengajuan, bersedia tinggal di lingkungan perusahaan, dan berkelakuan baik.
Sedangkan persyaratan administrasi meliputi surat lamaran tulis tangan menggunakan huruf kapital, daftar riwayat hidup (CV), KTP dan KK Musi Banyuasin, ijazah terakhir beserta transkrip nilai, serta kartu pencari kerja (AK.1).
“Seluruh proses administrasi dilakukan secara terpusat di Kantor Disnakertrans Muba untuk memastikan seleksi berjalan objektif dan menghindari praktik percaloan,” jelas Herryandi.
Ia menambahkan, masyarakat yang berminat diminta segera menyampaikan berkas lamaran paling lambat 14 Mei 2026.
Langkah proaktif Pemkab Muba tersebut mendapat apresiasi dari legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Muba, Karan Karnedi, menilai keterbukaan informasi lowongan kerja saat ini menjadi kemajuan besar bagi masyarakat pencari kerja.
“Pola komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Disnakertrans Muba memberikan harapan baru bagi pencari kerja karena informasi disampaikan secara terbuka dan transparan. Ini menutup celah praktik rekrutmen tertutup,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Sobat Kerja Muba maupun website Disnakertrans Muba di disnakertrans.mubakab.go.id.















