SUMSEL  

Herman Deru Tekankan Keselamatan Pekerja dan Perlindungan Lingkungan dalam Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba

Foto : Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama jajaran Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Rabu (13/5/2026)

MUBA, TRIKPOS.com— Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan pentingnya keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan dalam implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Penegasan itu disampaikan saat Herman Deru bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Rabu (13/5/2026).

Menurut Herman Deru, terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk menghentikan praktik illegal drilling maupun illegal refinery yang selama ini menimbulkan banyak persoalan, termasuk jatuhnya korban jiwa.

“Kita berharap setelah adanya legalisasi ini, illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan illegal refinery juga stop,” kata Herman Deru.

Ia mengungkapkan, selama ini tidak sedikit masyarakat yang kehilangan nyawa akibat aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan memadai.

“Banyak nyawa melayang karena mencari nafkah melalui drilling minyak ilegal dan refinery ilegal,” ujarnya.

Melalui regulasi baru tersebut, kata dia, para pekerja nantinya akan mendapatkan pembinaan teknis dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait tata cara pengelolaan sumur minyak yang benar, aman, dan sesuai standar industri.

Selain itu, pemerintah juga memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan akan saya instruksikan itu,” katanya.

Tak hanya soal keselamatan, Herman Deru juga menekankan pentingnya pengawasan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa banyak lokasi pengeboran berada dekat dengan permukiman warga, kebun, serta area aktivitas sosial masyarakat.

“Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan agar aktivitas pengeboran tidak menimbulkan pencemaran.

Dalam aspek tata niaga, Herman Deru menegaskan bahwa minyak hasil sumur rakyat tidak boleh lagi dijual kepada penampung liar. Sesuai regulasi, hasil produksi wajib disalurkan melalui badan usaha resmi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti koperasi, UMKM, maupun BUMD Petro Muba.

“Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM, maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk,” kata dia.

Ia menambahkan, minyak yang keluar dari Musi Banyuasin melalui jalur di luar sistem resmi dipastikan berstatus ilegal.

“Kalau ada minyak keluar dari Muba, berarti itu sudah jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” ujarnya.

Menurut Herman Deru, inti dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya soal legalisasi, tetapi juga distribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran.

“Roh dari Permen ini adalah mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat bisa terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka di bidang pengeboran,” katanya.

Ia berharap BUMD, koperasi, dan UMKM yang ditunjuk dapat menjaga komitmen dalam menjalankan tata kelola sumur minyak rakyat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Herman Deru menilai momentum ini menjadi babak baru bagi Musi Banyuasin, terutama setelah para eks penambang ilegal berikrar untuk menghentikan praktik illegal drilling dan illegal refinery demi pengelolaan energi yang lebih aman dan berkelanjutan. (#)