Oleh: Adv M Abyan Zhafran SH MH CPCm
Ketua Advokat Muda Muhammadiyah Sumsel
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah menghadirkan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ruang digital kini tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi, melainkan telah berkembang menjadi ruang publik baru yang memengaruhi aspek sosial, ekonomi, politik, hingga penegakan hukum nasional.
Dalam konteks tersebut, kehadiran KUHP Baru serta dinamika pembaruan KUHAP menjadi perhatian penting dalam pembangunan sistem hukum Indonesia modern. Reformasi hukum pidana yang tengah berlangsung diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang lahir dari perkembangan teknologi dan aktivitas masyarakat di ruang digital.
Berbagai fenomena seperti penyebaran informasi elektronik, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pelanggaran privasi, hingga tindak pidana siber menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika hukum nasional. Kondisi ini menuntut adanya instrumen hukum yang adaptif, progresif, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
KUHP Baru membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih relevan dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Namun dalam implementasinya, sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas digital memerlukan penafsiran yang hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun potensi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Di sisi lain, pembaruan KUHAP menjadi momentum strategis dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum. Sistem peradilan pidana ke depan tidak lagi dapat dilepaskan dari penggunaan teknologi, mulai dari alat bukti elektronik, digital forensik, hingga mekanisme pemeriksaan perkara berbasis digital yang semakin berkembang.
Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memandang bahwa penanganan perkara di ruang digital harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan prinsip due process of law. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pendekatan represif, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek edukasi, perlindungan hak sipil, dan kepentingan demokrasi.
Fenomena meningkatnya perkara hukum yang bermula dari aktivitas media sosial menunjukkan bahwa literasi hukum digital masyarakat masih menjadi tantangan besar. Banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami batasan hukum dalam penggunaan media elektronik, sehingga sering kali berujung pada persoalan pidana yang sebenarnya dapat dicegah melalui edukasi hukum yang masif dan berkelanjutan.
Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang harus dijaga. Namun di saat yang sama, ruang digital juga tidak boleh menjadi arena penyebaran fitnah, provokasi, maupun pelanggaran hukum lainnya. Oleh sebab itu, keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab hukum menjadi prinsip utama yang harus ditegakkan dalam implementasi KUHP Baru maupun KUHAP ke depan.
Indonesia membutuhkan sistem hukum pidana yang modern, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Reformasi hukum bukan semata-mata soal perubahan norma, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum hadir secara adil, transparan, dan mampu menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai kemanusiaannya.
Pada akhirnya, dinamika KUHP Baru dan KUHAP di ruang digital merupakan bagian dari perjalanan besar reformasi hukum nasional. Tantangan era digital harus dijawab dengan penegakan hukum yang cerdas, berkeadilan, serta tetap menjaga demokrasi dan kebebasan warga negara sebagai fondasi utama negara hukum Indonesia.















