HUKUM  

Sidang Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Ungkap Pembayaran Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan

Foto : Saksi Wahasusmia memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (20/5/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Sidang gugatan perdata terkait sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang dengan para pendiri kampus kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH, pihak tergugat menghadirkan seorang saksi bernama Wahasusmia, yang merupakan dosen sekaligus mantan staf administratif di lingkungan Universitas Bina Darma.

Di hadapan majelis hakim, Wahasusmia memaparkan bahwa dirinya mulai bekerja di Universitas Bina Darma pada awal 2021 sebagai sekretariat asisten Wakil Rektor II. Selain menjalankan tugas akademik sebagai dosen, ia juga diberi tanggung jawab membantu pengelolaan administrasi keuangan kampus, termasuk pembayaran operasional dan pencatatan aset.

“Sejak Januari hingga April 2021 saya ditunjuk sebagai sekretariat asisten Wakil Rektor II. Salah satu tugas saya adalah membayarkan uang sewa gedung sebesar Rp75 juta per bulan kepada para pendiri Yayasan Bina Darma. Selain itu, saya juga menangani pembayaran gaji dosen, listrik, air, serta kebutuhan operasional lainnya,” ujar Wahasusmia dalam keterangannya di ruang sidang.

Menurut saksi, pembayaran sewa tersebut dilakukan kepada sejumlah pendiri yayasan, yakni Suriatmono, Rifa Ariani, Buchori Rahman, dan Zainudin Ismail.

Ia menjelaskan, aset kampus utama yang kini menjadi objek sengketa awalnya dibeli menggunakan dana pribadi oleh Rifa Ariani dan Heriyatmono, jauh sebelum Universitas Bina Darma berdiri seperti sekarang.

“Awalnya Bu Rifa Ariani dan Pak Heriyatmono membeli tanah kampus utama dari Andi dan Yudi. Saat itu belum berdiri universitas, masih dalam bentuk sekolah tinggi,” ungkapnya.

Wahasusmia juga menyebutkan bahwa sertifikat kepemilikan atas aset kampus utama tersebut tercatat atas nama pribadi kedua pendiri tersebut, sebelum kemudian digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan di bawah naungan Bina Darma.

“Dalam dokumen aset yang kami kenal sebagai kampus utama, sertifikatnya atas nama Rifa Ariani dan Heriyatmono. Setelah itu aset tersebut dipakai untuk operasional Bina Darma, dan kampus membayar sewa Rp75 juta setiap bulan kepada para pendiri yayasan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing pihak. Khusus untuk almarhum Buchori Rahman, pembayaran dilakukan kepada pihak keluarga yang ditunjuk.

“Saya mentransfer ke rekening masing-masing pendiri. Karena Pak Buchori sudah meninggal dunia, uang dikirim ke Ade Kumalajaya melalui rekening BSI sesuai arahan yang diberikan. Transfer dilakukan menggunakan rekening Bank Sumsel Babel karena rekening BNI saat itu tidak bisa digunakan. Dana yang dipakai berasal dari uang operasional Universitas Bina Darma,” jelasnya.

Namun, Wahasusmia mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas tersebut hingga April 2021 karena harus mengambil cuti melahirkan.

Sidang sengketa aset ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepemilikan sejumlah aset strategis Universitas Bina Darma, salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Kota Palembang. Perkara ini juga dinilai penting karena dapat berdampak pada tata kelola kelembagaan serta kepastian hukum terhadap aset pendidikan.

Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan menelaah bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk menentukan status hukum kepemilikan aset yang disengketakan tersebut. (#)