SEKAYU, TRIKPOS.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menindaklanjuti aspirasi masyarakat pelaku penyulingan minyak bumi tradisional terkait keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (20/5/2026).
Rapat itu dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait, di antaranya Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, Asisten II Setda Muba Alva Elan, serta jajaran perangkat daerah dan tim ahli bupati.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk merespons aspirasi masyarakat secara hati-hati dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengingat kewenangan utama terkait pengelolaan minyak bumi berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Muba Rangga Perdana Putera mengatakan, aspirasi para penyuling minyak tradisional telah diterima Pemkab Muba pada 11 Mei 2026.
Aspirasi tersebut berisi harapan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi, pembinaan, serta ruang legalitas bagi aktivitas penyulingan minyak tradisional, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rangga, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba menyiapkan sejumlah langkah koordinatif, mulai dari penyampaian surat resmi kepada Menteri ESDM, rencana audiensi dengan Kementerian ESDM, hingga koordinasi dengan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan.
“Langkah ini dilakukan agar solusi yang diambil tetap mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rangga.
Sekda Muba Syafaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah menyikapi aspirasi masyarakat secara serius, namun tetap harus memahami batas kewenangan yang dimiliki.
“Rapat hari ini untuk menyikapi aspirasi masyarakat. Namun persoalan ini bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan akan kita teruskan ke pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan kajian lebih mendalam,” kata Syafaruddin.
Ia menambahkan, pengajuan usulan legalitas maupun pembinaan aktivitas penyulingan minyak tradisional tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan proses panjang serta kajian komprehensif dari pemerintah pusat.
Menurut dia, pengalaman penataan aktivitas pengeboran minyak ilegal sebelumnya menunjukkan bahwa perubahan kebijakan membutuhkan koordinasi lintas sektor dan perjuangan berkelanjutan hingga memperoleh dasar hukum yang jelas.
“Ketika kita mengusulkan sesuatu tentu tidak langsung terpenuhi. Banyak tahapan dan kajian mendalam yang harus dilalui. Sama seperti proses lahirnya regulasi terkait illegal drilling sebelumnya,” ujarnya.
Syafaruddin juga mengingatkan pentingnya mekanisme administrasi yang tepat dalam penyampaian aspirasi. Pemkab Muba, kata dia, akan menyurati Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Forkopimda Sumsel sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
“Jangan sampai salah dalam menyampaikan surat dan mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur agar aspirasi ini dapat diproses dengan baik,” tuturnya.
Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, selama dilakukan sesuai aturan.
Namun, ia mengingatkan bahwa aktivitas penyulingan minyak memiliki risiko tinggi sehingga aspek keamanan dan regulasi harus menjadi perhatian utama.
“Silakan beraspirasi, tetapi harus tepat dalam mekanisme dan penyampaian suratnya. Karena persoalan ini menyangkut keselamatan dan regulasi yang ketat,” katanya.
Sementara itu, Tim Ahli Bupati Muba H. Yusnin menilai peluang untuk menemukan solusi tetap terbuka, terutama melalui sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan pemerintah pusat.
Ia berharap aktivitas masyarakat dapat diarahkan secara bertahap agar masuk dalam skema pembinaan dan legalitas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. (#)















